infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Perhutani KPH Blitar, Siap Menempuh Jalur Hukum Bagi Penggarap Hutan illegal.

Perhutani KPH Blitar, Siap Menempuh Jalur Hukum Bagi Penggarap Hutan illegal.

Blitar – Infobanua:
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, menggelar Sosialisasi Bidang Hukum, tentang pemanfaatan hutan yang tidak prosedural di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Sabtu 29 Juli 2023.

Perhutani KPH Blitar memperkirakan ada sebanyak Rp 38 Miliar potensi pendapatan negara yang hilang dampak dari penggarapan hutan illegal di Blitar.

Potensi tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil Perhutani.

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, menuturkan, ada sebanyak 10 ribu hektar lebih hutan di Blitar yang digarap secara illegal.

Sebagian besar, khususnya berada di wilayah Blitar bagian Selatan, dimana kawasan hutan telah diubah menjadi ladang tebu, terutama di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS).

“Setelah kami masuk dan kami inventarisasi semua, tercatat di wilayah Blitar bagian selatan, hampir 10 ribu hektar hutan yang sudah jadi ladang tebu. Kami perkirakan potensi pendapatan negara yang hilang bisa mencapai Rp 38 Miliar,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin.

Menurut Muklisin, alih fungsi hutan yang terkesan ngawur tersebut menjadi salah satu faktor, membuat wilayah Blitar Selatan sering dilanda banjir pada musim hujan, dan kekeringan dimusim kemarau.

Sehingga warga masyarakat sendiri yang dirugikan, sementara miliaran rupiah potensi pendapatan negara hilang, diduga mengalir ke kantong para sultan tebu.

“Warga masyarakat tidak dapat apa-apa, selain dapat langganan banjir dan kekeringan. Sedang uangnya mengalir ke kantong para sultan tebu, yang jumlahnya hanya beberapa orang saja. Sehingga membuat kesenjangan ekonomi, yang miskin tambah miskin, sedangkan para sultan semakin kaya raya,” jlenyrehnya.

Lebih dalam Muklisin menuturkan, saat ini Perum Perhutani KPH Blitar akan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penggarapan hutan illegal.

Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar, pihaknya siap menempuh jalur hukum bagi pihak yang tidak mentaati aturan.

“Kami sudah MoU dengan Kejaksaan, bagi siapapun yang melanggar akan kami bawa ke jalur hukum. Karena sudah ada aturannya, yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013, dimana ada pidananya, ada dendanya juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir, yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, sudah seharusnya hutan di Blitar kembali pada fungsinya.

Senafas dengan Perhutani, Kejaksaan Negeri Blitar memiliki semangat yang sama untuk menjaga kelestarian hutan.

“Kami juga punya wewenang melakukan penyidikan sendiri, prinsipnya kami dukung Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan. Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan tidak pandang bulu. Tidak hanya para pelaku di lapangan, tapi juga para sultan yang ada di balik layar,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir.

Tampak hadir dalam sosialisasi, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Kesamben, Kecamatan Wates dan Kecamatan Binangun, serta perwakilan Muspika dari ketiga Kecamatan itu. (Eko.B).

KETERANGAN FOTO:
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, saat sosialisasi

Bagikan:

Iklan