121 Bacaleg di Kabupaten Blitar Tidak Memenuhi Syarat
Blitar, infobanua.co.id – Meski KPU Kabupaten Blitar sudah memberikan kesempatan melengkapi kekurangan berkas di tahap verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.
Namun sebanyak 121 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hampir dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024, sebab mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masalah berkas persyaratan pendaftaran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan vermin perbaikan sudah dilakukan.
Alhasil ada 121 orang Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau 18,19% Sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 544 orang Bacaleg atau sekitar 82%.
“Ketika vermin perbaikan ada selisih 4 orang dari pengajuan dahulu. Ini berarti ada beberapa Partai Politik (Parpol) yang menghapus Bacalegnya di akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sehingga, yang awalnya terdapat 669 orang Bacaleg, tinggal menjadi 665 orang Bacaleg,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, Rabu 09-08-2023.
Menurut Nikmatus, setelah ditelisik ternyata ada tiga Parpol yang menghapus Bacalegnya, yaitu PKS menghapus empat orang, PPP satu orang, dan PBB satu orang.
Ternyata ada beberapa penyebabnya kenapa Bacaleg terpaksa digolongkan dalam daftar TMS.
Diantaranya karena sejak pengajuan berkas hingga masa perbaikan tidak ada ysng diperbaiki dokumen yang diunggah oleh Partainya.
Padahal, syarat-syarat administasi masih banyak kekurangan.
Selain itu, dokumen Bacaleg terkadang tidak sesuai, seperti yang seharusnya diunggah pada akun Silon adalah KTP, tapi justru KTA yang diupload.
Salah upload itu dimungkinkan karena human eror. Apalagi rata-rata yang diunggah oleh Parpol lebih dari 50 orang Bacaleg. Meski dokumen mereka sudah ada dan siap, namun bisa saja salah atau tertukar dengan Bacaleg lain.
Penyebab TMS lainnya adalah karena dokumennya belum sah. Seperti syaratnya ijasah harus ada legalisir. Namun beberapa yang diunggah belum dilegalisir, sehingga Bacaleg tersebut statusnya TMS.
Ada juga Bacaleg yang ganda atau terdaftar di dua Parpol. Terdapat 6 orang Bacaleg. Parpol yang menggunggah surat pernyataan dari Bacaleg bersangkutan akan tercatat atau berstatus Memenuhi Syarat (MS). Sebaliknya, status di Parpol lain secara otomatis menjadi TMS.
“Kebanyakan tidak diperbaiki oleh Parpol sejak masa pengajuan Caleg. Tapi KPU masih memberikan kesempatan di masa pencermatan, mulai Minggu 06 Agustus hingga Jum’at 11 Agustus 2023. Kami juga sudah memberitahu kepada semua Parpol, untuk memperbaikinya,” jlentrehnya.
Lebih dalam Nikmatus menuturkan, pada masa pencermatan tersebut, Parpol bisa mengganti Bacalegnya dengan figur atau tokoh yang lain, bisa juga melengkapi dokumen agar statusnya berubah menjadi MS.
Selain itu, Parpol juga bisa mengganti nomor urut Bacaleg dan mengganti Daerah Pemilihan (Dapil), seperti dari Dapil A ke Dapil B dan sebaliknya.
Sabtu 12 Agustus hingga Selasa 15 Agustus 2023, KPU melakukan verifikasi adminisitrasi untuk perbaikan.
Bagi Bacaleg yang tidak memperbaiki administrasi, dipastikan tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Karena nanti yang diumumkan hanya Bacaleg yang memenuhi syarat,” pungkasnya. (Eko.B).