Kanwil DJP Kalselteng Gelar Lelang Serentak Barang Sitaan
Banjarmasin, infobanua.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Senin, 31 Juli 2023. Kegiatan ini melibatkan empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah.
Sebanyak delapan aset dari delapan wajib pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp686.286.506,- dan hasil total aset yang sudah terjual sebesar Rp439.805.398,-. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, traktor, excavator, barang elektronik, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara close bidding melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut: 1. KPP Pratama Sampit, KPKNL Pangkalanbun: 1 unit Sepeda Motor. 2. KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: 1 unit Tractor Head Volvo dan trailer, 1 unit Truck Cargo Nissan, 1 unit Excavator Caterpillar. 3. KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: 1 unit Sepeda Motor, 1 unit mobil Pickup, 1 unit Dump Truck. 4. KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: 1 paket barang elektronik (HP, kamera, Speaker, CPU, dll).
Lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum dilakukannya lelang ini, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya penegakan hukum terhadap
para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.
Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Mari bersama sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara kita.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Id/IB