Ada Apa Dengan Tenaga non-ASN di Blitar
Blitar, infobanua.co.id – Merujuk pada rencana penghapusan tenaga non-ASN pada tahun 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menuturkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan tersebut, sehingga para tenaga non-ASN hingga saat ini masih bisa bekerja seperti biasa.
“Sampai saat ini belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tenaga non-ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Jum’at 11-08-2023.
Menurut Kusno, jika kebijakan tersebut memang harus dilakukan, pihaknya akan memberikan solusi terbaik agar para tenaga non-ASN masih dapat bekerja.
Ada 384 orang yang masuk dalam pendataan tenaga non-ASN yang tersebar hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar.
“Jika memungkinkan, mereka bisa saja diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan untuk diangkat menjadi PNS, mereka harus mengikuti ujian CPNS. Sedangkan tahun ini tidak ada lowongan CPNS,” jlentrehnya.
Lebih dalam Kusno menuturkan, syarat untuk formasi P3K harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dengan bidang yang sama.
Dengan kontrak kerja P3K selama 5 tahun. Tapi kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang jika yang bersangkutan memiliki kinerja bagus selama menjalankan tugasnya.
Selanjutnya Kusno menerangkan, kemungkinan aturan tersebut secara resmi akan diumumkan pada bulan September atau bulan Oktober 2023 mendatang.
Kemudian baru bisa menentukan secara pasti bagaimana langkah yang akan diambil supaya para tenaga honorer tetap bisa bekerja.
“Mari kita tunggu saja, karena belum ada informasi resmi, jadi kami belum bisa memuputuskan bagaimana langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Eko.B).