infobanua.co.id
Beranda Berita Aktor Intelektual Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Aktor Intelektual Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Setelah 2 orang rekannya ditangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim polsek Sanga Desa atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini giliran IY (19) yang juga merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Sekayu, infobanua.co.id – Setelah 2 orang rekannya ditangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim polsek Sanga Desa atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini giliran IY (19) yang juga merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada hari Sabtu (12/08/2023) ditempat persembunyiannya.

 

Diberitakan sebelumnya pada hari Minggu (30/07/2023) di desa Macang sakti kecamatan Sanga Desa terjadi curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi. BE 7101 PM warna hitam milik korban Mulyadi.

 

Dari peristiwa tersebut 2 orang tersangka sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu Riki rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sekarang keduanya sedang dalam proses penyidikan Polsek Sanga desa.

 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH ketika dikonfirmasi awak media hari Senin (14/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor diwilayahnya.

 

Tersangka yang ditangkap saat ini merupakan tersangka yang ke tiga, dimana sebelumnya telah kami tangkap 2 orang tersangka dari kasus curanmor tersebut, dan dari hasil pengembangan kasus, ternyata sebagai aktor intelektualnya adalah tersangka yang ketiga ini yaitu IY (19) warga desa macang sakti.

 

“Jadi total tersangka dari kasus curanmor milik korban Mulyadi seluruhnya ada 3 orang yaitu Riki rikarde, Cikro Aminoto dan IY,” jelasnya.

 

Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 kuhp tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Apriyansyah).

Bagikan:

Iklan