Pembangunan Embung Sekitar Bandara Syamsudin Noor Harus Ditunda
Banjarbaru – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari meminta rencana pembangunan embung yang digagas oleh Dinas PUPR Kota Banjarbaru di lahan milik Angkasa Pura I ditunda. Pasalnya, rencana Pembangunan embung yang akan dibangun di tahun 2024 dinilai belum memiliki dasar yang jelas.
“Pembangunan embung bandara mesti ditunda dulu, karena tak didasari dengan dasar yang jelas. Akan lebih baik, jika masterplan penanganan banjir yang kerao melanda Kota Banjarbaru dituntaskan terlebih dahulu daripada membangun embung,” harapnya Senin (14/8/2024).
Kata Emi, dewan minta pemko lebih memprioritaskan normalisasi sungai dan drainase daripada membangun embung. “Kita minta normalisasi sungai dan perbaikan drainase dulu. Bukan membangun embung itu di lahan bandara dan milik BUMN,” katanya.
Seperti diketahui PUPR Kota Banjarbaru berencana membangun embung di wilayah sekitar Lapangan Sepak Bola Tonhar di belakang Pos Sat Lantas Kecamatan Landasan Ulin.
Menurut Emi, setiap kebijakan pembangunan harus berdasarkan dengan kajian. Sementara, kajian sendiri belum dibuat. Selain itu, berdasarkan hasil diskusi di lapangan, Emi menambahkan harusnya yang menjadi fokus utama adalah pembenahan aliran air di kawasan tersebut.
Misalnya Sungai Rimba di dekat SPBU Agrabudi, dan aliran drainase di sekitar sungai itu. Menurutnya jika dua poin ini sudah dikerjakan secara benar, maka aliran air benar-benar tidak tersumbat. “Aliran sungai harus benar-benar mengalir dan tidak tersumbat, pastikan fungsi sungai berjalan sesuai sebagaimana mestinya.
“Pembangunan embung membutuhkan anggaran yang tak sedikit, terlebih jika embung tersebut dibangun di lahan milik BUMN. Hal inilah yang menjadi catatan DPRD Banjarbaru, sehingga dia menegaskan bahwa kajian penanganan banjir harus dirampungkan terlebih dahulu. Dari hasil kajian inilah yang menjadi acuan dalam mitigasi banjir,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar. Rencana pembangunan embung yang diklaim sebagai salah satu solusi untuk menangani masalah banjir di Jalan Tonhar, belum bisa dibuktikan secara teknis. “PUPR menyebut bahwa genangan yang terjadi di sekitar Jalan Tonhar ini akibat limpahan air dari perluasan bandara. Tapi itu tidak ada bukti kajiannya,” kata Fadli.
Kata Fadli, dirinya dan jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, memeriksa dokumen Amdal milik Angkasa Pura I. “Kami mempertanyakan kenapa sampai PUPR bisa menyebut bahwa genangan itu berasal dari air limpasan bandara. Dewan bukan menghalangi pembangunan, tapi pembangunan di Banjarbaru harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan bukan berdasarkan keinginan,” katanya.