infobanua.co.id
Beranda TAPIN Bupati Tapin Arifin Arpan Berikan Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Rantau

Bupati Tapin Arifin Arpan Berikan Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Rantau

Bupati Tapin HM Arifin Arpan memberikan langsung remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Rantau usai usai menggelar peringatan Detik-Detk Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 di Pemerintah Kabupaten Tapin di Halaman Kantor Bupati Tapin Kawasan Rantau Baru, Kamis (17/8/2023)

Rantau, infobanua.co.id – Lapas Rutan Kelas IIB Rantau berikan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023 ada 221 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Diantaranya enam orang langsung bebas.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan memberikan langsung remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Rantau usai usai menggelar peringatan Detik-Detk Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 di Pemerintah Kabupaten Tapin di Halaman Kantor Bupati Tapin Kawasan Rantau Baru, Kamis (17/8/2023) kemarin.

Bupati Tapin mengatakan, syukur alhamdulillah dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari kemerdekaan ini mendapatkan remisi pengurangan tahanan dan ada yang langsung bebas.

“Pesan saya kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat selama berada di rutan,“ katanya.

Berharap kepada warga binaan pemasyarakat yang langsung bebas pada kemerdekaan ini, agar berpilaku yang baik di lingkungannya dan jangan lagi melakukan hal hal yang dilarang.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengatakan, pada hari kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023 ini sebanyak 221 orang  warga binaan pemasyarakatan Lapas Rutan Kelas IIB Rantau  mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

“Adapun rinciannya untuk warga binaan pemasyarakatn yangmenerima remisi potongan masa tahanan yaitu, utuk yang 1 bulan ada 67 orang, 2 bulan 49 orang, 3 bulan 59 orang, 4 bulan 32 orang, 5 bulan 5 orang, dan 6 bulan untuk 2 orang, di tambah 7 orang  langsung bebas jadi total sebanyak 221 WBP,“ ungkapnya.

Namun untuk 7 orang warga binaan pemasyarakatan bebas langsung namun ada satu orang masih tidak bisa dibebaskan karena masih ada mempunyai tanggung jawab untuk membayar denda 1 miliar subsider enam bulan terhadap kasus narkoba yang menjeratnya.

Dikatakan Andi bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan.

“Jadi pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, ada penilaian sesuai dengan aturan tentang pemasyarakatan, artinya tidak sertamerta secara sukarela diberikan pemerintah,“ pungkasnya. adv

Bagikan:

Iklan