DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRD Kotabaru Pengganti Antar Waktu (PAW)
Kotabaru, infobanua.co.id – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan acara pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (21/08/2023).
Dalam Rapat tersebut Vitta Yulanty Rossalim dari PDIP di lantik menggantikan sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Anggota DPRD Kotabaru lama Tajudienoor dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S,Sos di dampingi Wakil ketua DPRD Kotabaru I H.Mukhni AF dan wakil ketua II Muhammad Arif, serta di hadiri seluruh anggota DPRD Kotabaru.
Selain itu juga berhadir Sekda Kotabaru H.Said Akhmad, Fokopimda dan juga kepala SKPD Kotqbaru.
Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengucapkan kepada Vitta Yulanty Rossalim yang dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan itu Sekda juga menyampaikan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kotabaru.
Dimana prosesi pelantikan ini jangan hanya sekadar penganti personel saja, melainkan menjadi momentum untuk sama-sama memperbaiki kinerja dalam membangun Kabupaten Kotabaru.
Sebab itu kata Said Akhmad, keberadaan saudari di DPRD Kotabaru harus dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kotabaru selama jalannya proses penyelenggaraan pemerintahan.
Saya berharap dengan jabatan saat ini, saudari mampu melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Selalu mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Segera menyesuaikan diri dan pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
Dimana seperti fungsi pengawasan, fungsi kontrol, dan fungsi legislasi,” ucanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Kalsel yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tata usaha negara dalam hal ini DPRD Kotabaru sudah melaksanakan semua itu hingga jadwal Bamus hingga mengagendakan kegiatan paripurna istimewa ini.
Syairi berpesan, di sisa masa jabatan 2019-2024, agar lebih cepat lagi menyesuaikan dalam rangka memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat yang menjadi tuntutan mereka dalam rangka memasuki penyusunan APBD 2024.
”Hal ini kami mengharapkan kepada PAW segera juga berkoordinasi dalam aspirasi sehingga kerjanya harus cepat dan dibutuhkan dan bisa memenuhi aspirasinya di-Dapil dia selaku PAW tersebut,” tandasnya.
(JL).