infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Aktivis Mahasiswa Segera Lakukan Audiensi Dengan Kejati Jabar dan Kejagung, Agar Kasus Dugaan Proyek Aspirasi Dituntaskan

Aktivis Mahasiswa Segera Lakukan Audiensi Dengan Kejati Jabar dan Kejagung, Agar Kasus Dugaan Proyek Aspirasi Dituntaskan

Karawang, infobanua.co.id – Situasi sulit bagi kalangan eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini kalangan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdapat kegiatan pembangunan kontruksi. Disaat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan di Tahun 2023 masih dianggap loyo. Dugaan intervensi beberapa anggota legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih terjadi.

Jika sebelumnya pada Tahun 2022 sempat adanya Laporan Aduan (Lapdu) atau Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang didasari dengan adanya pengakuan salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) yang dengan terang – terangan mengaku kepada media, bahwa untuk berkontribusi terhadap Partai diambil dari fee proyek APBD yang merupakan usulan aspirasi.

Selain itu, salah seorang anggota DPRD Karawang juga mengaku, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah uang dari pengusaha kontruksi yang biasa mengerjakan proyek APBD. Kemudian salah seorang kuasa hukum dari pengusaha juga mengungkapkan, bahwa cliennya setelah menyerahkan uang untuk beberapa paket proyek APBD dari usulan aspirasi, tetapi proyek yang dijanjikan tidak ada. Sehingga sempat adanya upaya hukum berupa somasi kepada anggota DPRD yang dimaksud.

Hanya saja dengan alasan kekurangan bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, pada akhir Tahun 2022, menghentikan proses yang sudah memasuki tahap penyelidikan. Namun tak dipungkiri, dari hasil uji petik dilapangan pada beberapa proyek kontruksi usulan aspirasi DPRD, ditemukan adanya temuan. Sehingga harus adanya pengembalian senilai ratusan juta kepada kas Negara.

Tak berselang lama, pasca dihentikannya penyelidikan. Pengakuan terbaru dari pengusaha yang telah memberikan uang kepada oknum anggota DPRD Karawang, tapi jumlah proyek yang dijanjikan tidak sesuai dengan uang yang telah diserahkan. Pengusaha tersebut juga mengancam akan menempuh upaya hukum. Bahkan masyarakat ikut bereaksi, tidak hanya sampai disitu. Kelompok masyarakat tertentu juga sempat mengajukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi proyek aspirasi.

Namun rupanya proses hukum yang sempat berjalan dan membuat beberapa pihak harus mondar – mandir diperiksa oleh Kejari Karawang, tidak membuat kapok untuk melakukan dugaan intervensi terhadap pihak eksekutif untuk mendapatkan jatah proyek APBD.

Aktivis mahasiswa Sandhika Riza Pratama (34), menyesalkan jika benar masih adanya dugaan permainan proyek APBD dari usulan aspirasi, “Informasi yang saya dapatkan, sampai sekarang ini, masih ada terduga oknum anggota DPRD Karawang yang terus berupaya meminta jatah proyek dengan menghubungi pejabat – pejabat eksekutif. Selain itu, ada juga yang mengutus orang – orangnya untuk mendatangi Dinas yang terdapat usulan aspirasi, dan ada juga yang secara terang – terangan mengaku diutus oleh anggota DPRD mengurus proyek, untuk kepentingan pencalegan,” Kamis, (24/8/2023).

“Menurut saya, dengan kembali gaduhnya masalah ini. Justru semakin bagus. Dimana semakin mempermudah Jaksa untuk melanjutkan pengusutan. Karena setiap proses hukum yang baru sampai penyelidikan, kemudian dihentikan, bukan berarti tidak bisa diselidiki kembali. Sebab jangankan berhenti dipenyelidikan, adanya SP3 pada tahap penyidikan saja bisa dibuka kembali, jika ditemukan novum,” jelasnya

Masih kata Sandhika, “Oleh karena itu, saya bersama rekan – rekan akan segera melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), meminta agar mengawal sekaligus mensupervisi pengusutan kasus dugaan proyek aspirasi ini,”

“Sebab jika bicara regulasi yang ada, jangankan adanya dugaan jual beli dengan istilah fee. Sekedar intervensi masalah teknis saja, jelas sudah menabrak ketentuan regulasi. Karena hak legislatif, hanya terbatas pada mengusulkan saja,” pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan