infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara Basri Sebut Pemekaran Desa Menunggu Pencabutan Moratorium Dari Kemendagri

Basri Sebut Pemekaran Desa Menunggu Pencabutan Moratorium Dari Kemendagri

pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemekaran wilayah seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

PENAJAM, infobanua.co.id – Tahapan pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemekaran wilayah seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Oleh sebab itu pemekaran desa, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri , belum bisa segera dilakukan karena moratorium Kemendagri belum dicabut.

Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan, tidak boleh ada pemekaran sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 karena bisa berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih.

Nantinya, ucap Basri keputusan akhir atas rencana pemekaran desa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu.

Untuk itu, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mempersiapkan persyaratan 24 pemberkasan desa dan satu perubahan status kelurahan menjadi desa.

 

Dikatakannya, Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut sembilan berasal dari Kecamatan Babulu, dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru.

Sedangkan sebanyak 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.

Dokumen pemekaran desa dianggap telah memenuhi persyaratan, jika jumlah penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.

Pembentukan atau pemekaran desa baru juga memberikan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap desa agar dapat lolos verifikasi faktual, yakni peraturan bupati menyangkut batas desa.

Pemerintah desa induk harus memiliki payung hukum batas desa tersebut, jelas dia, menjadi landasan dalam melakukan pemekaran desa yang diwajibkan oleh Kemendagri.

“Masih ada kendala syarat mutlak tapal batas desa yang belum selesai dan harus cepat diselesaikan, setelah moratorium dicabut pemekaran desa diusulkan,” tandas Basri. (ADV).

Bagikan:

Iklan