infobanua.co.id
Beranda Malinau Sosialisasi Perjanjian Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

Sosialisasi Perjanjian Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

Asisten Administrasi umum Marson SH.,MM menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja, bertempat di ruang intulung kantor Bupati. Rabu,27/09/23,

Malinau, infobanua.co.id – Bupati malinau Wempi W Mawa.SH.,MH dalam hal ini di wakili Asisten Administrasi umum Marson SH.,MM menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja, bertempat di ruang intulung kantor Bupati. Rabu,27/09/23,pagi

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan Asisten administrasi umum menyampaikan, bahwa sosialisasi perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja” sangat penting dipahami oleh pimpinan perusahaan dan pekerja, sebab perjanjian kerja merupakan suatu hal yang teramat penting sebab mengatur hak dan kewajiban didalamnya sehingga  apabila ini tidak diatur sesuai aturan yang berlaku maka akan menimbulkan permasalahan.

“Pemutusan hubungan kerja sepihak. Kenapa demikian? Karena terkadang perusahaan mempekerjakan karyawan tidak diikuti dengan membuat perjanjian kerja sehingga memberikan celah kepada perusahaaan melakukan pemutusan hubungan kerja dan sebaliknya pekerja hanya pasrah saja karena ketidaktahuan mengenai aturan undang-undang ketenagakerjaan,”ucapnya

Sesuai data per desember 2022 jumlah kasus yang masuk dan diselesaikan di dinas ketenagakerjaan malinau berjumlah 46 kasus phk diselesaikan mediator, dan 105 kasus yang diselesaikan secara bipartit ditingkat perusahaan. Sedangkan. Per periode januari sampai juni 2023 jumlah kasus phk 83 kasus diselesaikan lewat bipartit, dan yang diselesaikan lewat mediasi di dinas ketenagakerjaan berjumlah 7 kasus. Hal ini menunjukan bahwa pemutusan hubungan kerja akan terjadi terus ditengah isu ketidakpastian ekonomi indonesia dan tentunya akan merugikan pekerja kita,pungkasnya

Bupati berharap sebagaimana tujuan dari acara sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahun dalam membuat perjanjian kerja dan pemahaman tentang pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.Oleh sebab itu selaku pemerintah daerah yang juga merupakan salah satu bagian dari kelembagaan hubungan industria (lembaga kerja sama tripartit), tentu sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini khususnya kepada dinas ketenagakerajaan kabupaten malinau, ucapnya.

Tim/IB

Bagikan:

Iklan