Categories: KOTABARU

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Marbot Desa Teluk Mejid Kecamatan Pulau Laut Timur Diringkus Polisi

KOTABARU, infobanua.co.id – Sungguh perbuatan tercela yang di larang oleh Agama. Menurut informasi salah satu warga sekitar Desa Teluk Mesjid telah terjadi persetubuhan diluar pernikahan.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media ke Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso membenarkan kejadian itu. Tentang perbuatan persetubuhan diluar nikah yang terjadi di Desa Teluk Mesjid yang dilakukan oleh kaum atau marbot Desa Teluk Mesjid dengan seorang anak perempuan di bawah umur.

“Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses selanjutnya,” katanya, Senin (2/9/2023).

Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso mengatakan, memang benar ada laporan dari warga desa Teluk Mesjid RT 04 bahwa telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka berinisial MD (35) diketahui seorang kaum atau marbot mesjid. Telah dilaporkan melakukan perbuatan tercela. Melakukan persetubuhan dengan anak perempuan yang masih dibawah umur tanpa ikatan pernikahan,” katanya.

Menurut Kuwat, pihaknya menerima laporan dari Ketua RT 04 bahwa pelaku MD telah melakukan hal tercela. Dan pihak polres  langsung melakukan pemanggilan untuk proses selanjutnya.

Pelaku MD mengakui selama ini ia telah menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial AY (13) yang diketahui adalah pelajar di salah satu sekolah di Pulau Laut Timur.

Setelah pengakuan tersebut di akui pelaku, orang tua korban merasa keberatan, dan langsung melaporkan hal tetsebut ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian Polsek Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.

Mendapatkan laporan dari warga dan ketua RT tersebut, pihak kepolisian Polsek Pulau Laut Timur langsung bergerak mengamankan pelaku membawa ke Mapolsek Pulau Laut Timur.

Pelaku sendiri masih mempunyai istri dan dua orang anak yang masih kecil-kecil. Dimana saat ini juga masih tinggal bersama di desa Teluk Mesjid. “Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Pulau Laut Timur guna proses tindak hukum yang berlaku,”tutupnya.

(JL).

infobanua

Recent Posts

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

LAMPUNG, infobanua.co.id – Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau…

3 jam ago

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

BATAM, infobanua.co.id - Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam…

4 jam ago

Pemkab Pesisir Selatan Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Rawang Gunung Malelo Surantih

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal segera memperbaiki saluran…

4 jam ago

Para Developer Mengikuti Dumai Property Expo 2024 Bersama Pihak Sponsor

Dumai, infobanua.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan menjadi Keynote Speaker Talkshow…

4 jam ago

Gubernur Kaltara Berikan Keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

NUNUKAN, infobanua.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan penghapusan…

4 jam ago

Emak-Emak Dikampung Langgai Siap Menangkan RA-NASTA di Pilkada Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Dihadiri ratusan kaum ibu-ibu (Emak-emak) saat kampanye ideologi di Kampung Langgai,…

4 jam ago