infobanua.co.id
Beranda Daerah PTUN Bandung Menolak Gugatan Warga, Terkait Water Tank 10 Juta Milik PT Tirta Asasta Kota Depok

PTUN Bandung Menolak Gugatan Warga, Terkait Water Tank 10 Juta Milik PT Tirta Asasta Kota Depok

Depok, infobanua.co.id – Hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya menolak gugatan warga Pesona Estate RT 001-004/26 dan warga Perumnas Depok II Tengah RT 003/12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Gugatan tersebut terkait dengan didirikannya water tank atau reservoir oleh PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Majelis hakim yang diketuai Ardoyo Wardhana dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Hari Sunaryo dalam amar putusannya, menolak gugatan para Penggugat seluruhnya. “Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.780.000,” kata Ardoyo yang dikutip dari situs resmi PTUN Bandung, Kamis (5/10/2023).

Perlu diketahui, sidang gugatan warga Pesona Estate RT001-004/26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT003/12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terkait perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) water tank bermuatan 10.000.000 liter yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama.

Ada empat (4) petitum yang diajukan warga Pesona Estate II dan warga Perumnas Depok II Tengah. Yakni, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada Perseroda, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tentang IMB atas nama Perseroda No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada Perseroda, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Depok Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Wahyu)

Bagikan:

Iklan