infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara 22 Bakal Calon Kepala Desa di PPU Ikuti Seleksi Tertulis di Satu Tempat, Pang Irawan : Pastikan Seleksi Berjalan Secara Adil

22 Bakal Calon Kepala Desa di PPU Ikuti Seleksi Tertulis di Satu Tempat, Pang Irawan : Pastikan Seleksi Berjalan Secara Adil

Sebanyak 22 bakal calon (Balon) Kepala Desa, dari tiga desa pada dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti tes tertulis di kantor bupati pagi ini, 09/10/2023).

infobanua.co.id, PENAJAM – Sebanyak 22 bakal calon (Balon) Kepala Desa, dari tiga desa pada dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti tes tertulis di kantor bupati pagi ini, 09/10/2023).

Balon yang mengikuti test tertulis karena jumlah pendaftar balon kades di wilayahnya, lebih dari batas maksimal, yakni lima. Sesuai regulasi mereka harus mengikuti seleksi tertulis.

Saat ditemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMD) Pang Irawan menyampaikan, dalam test tertulis ini diikuti oleh 22 bakal calon kepala desa dari 2 Kecamatan.

” Ini ada 3 desa calonnya kepala desanya lebih dari lima, yaitu 9 orang Desa Giri Purwa, 7 orang Desa Gunung Intan dan 6 orang Labangka Barat,” tutur Pang ketika diwawancarai.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2017, tentang ketetapan calon kepala yang tidak lebih dari lima.

Pada prinsipnya pelaksanaan tertulis ini memastikan, secara terbuka, jujur, adil dan transparan ucap Pang Irawan ketika diwawancarai.

Kemudian pelaksanaan tes tertulis ini diselenggarakan oleh pihak memiliki kompeten dan independen dalam penilaiaan hasil dari ujian tersebut.

” Maka dari itu pemerintah menghadirkan pihak yang berkompeten dan indenpen yakni dari akademisi Universitas Indonesia dan dipastikan soal itu tidak tersentuh dari pihak manapun,” ucapnya kepada media ini.

Pang Irawan juga memastikan dan menjamin bahwa soal – soal tersebut dikeluarkan secara adil, dan transparan serta terbuka. Oleh karenanya, proses tahapan tes tertulis ini dilakukan dalam satu tempat dan waktu satu hari dengan tujuan menjaga kecurangan dalam proses seleksi balon kades tersebut.

” Hal ini juga sesuai arahan Pj Bupati dilakukan dalam satu tempat, agar menjaga potensi kecurangan dalam proses tahapan pencalonan kepala desa,” tandasnya. (ADV)

Bagikan:

Iklan