infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan Papan Informasi

Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan Papan Informasi

Dilokasi, pengerjaan proyek di halaman sekolah tersebut tidak terlihat adanya papan informasi sehingga tidak diketahui volume dan sumber anggarannya dari mana.

Sumut, infobanua.co.id – Pembangunan Paving Block yang sedang dalam tahap pengerjaan didalam lingkungan SMP Negeri 1 Sei Rampah berlokasi di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara diduga abaikan papan informasi.

Menurut pantauan wartawan dilokasi, pengerjaan proyek di halaman sekolah tersebut tidak terlihat adanya papan informasi sehingga tidak diketahui volume dan sumber anggarannya dari mana.

Maka itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kemudian untuk Juknis BOS tahun 2023 berdasarkan, Permendikbudristek nomor 63 Tahun 2022, dalam pasal 2, pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana pada poin e. transparan.

Menurut Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah, Nuraini ketika ditemui wartawan dikantornya beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pembangunan paving block dilingkungan sekolah yang ia pimpin tidak perlu menggunakan papan informasi atau plang proyek, karena sudah memakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Kita sudah pakai SIPLah, dana kecil mana lah, kalau cuma Rp 30 juta masak pakai plang pak. Yang penting kita belanja ini tidak ada tarik tunai kita SIPLaH pakai pihak ketiga yang mengerjakan langsung,”ujarnya.

“Kita bisa periksa administrasi karena ini SIPLaH, mereka yang mengerjakan cocok dengan anggaran kita, mereka kerjakan,”ujar Nuraini.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito diwawancarai media ini Selasa (24/10) menegaskan semua kegiatan pembangunan menggunakan uang negara apalagi Dana BOS, maka wajib memakai papan informasi proyek sehingga masyarakat dan pihak lainnya mengetahui.

“Masyarakat boleh tahu, jangan di rahasiakan. Sepatutnya, dipapan proyek disebutkan sumber Dana dari Dana BOS atau anggaran lainnya,”ujarnya.

(Tim)

Bagikan:

Iklan