Satresnarkoba Kapuas Ringkus Diduga Pengedar Sabu
Kuala Kapuas, infobanua.co.id – Tidak ada kata-kata lelah dan berhenti,bagi jajaran satuan reskrim Narkoba Polres Kapuas.Apa lagi terkait Narkotika dalam bentuk apa pun jenisnya selama dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas l, pasti ditindak tegas.
Apa lagi saat ini Narkotika musuh sedunia maka dari itu jajaran Polres Kapuas,Polda Kalteng bersinergi dengan Pemkab Kapuas.Agar peredaran Narkotika atau Narkoba jangan sampai masuk dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas.
Sebagai wujud komitmen Polres Kapuas,memberantas peredaran Narkotika dalam wilayah hukumnya secara intensif melakukan patroli. Alhasil pihaknya bisa menangkap, MT alias Utuh Buntal salah satu seorang warga desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Adapun kronologis penangkapan MT tersebut tepatnya, Rabu (25/10/2023). Sekira pukul 13:00 WIB dirumahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas,melalui Kasat Narkoba AKP Subandi,pada media ini. Disebutkan Kasat ihwal penangkapan terduga pelaku, atas dasar informasi masyarakat setempat.
“Atas dasar imformasi tersebut anggota kami.langsung melakukan pengintaian dilapangan.Guna penyelidikan berkat kerja sama yang baik antar sesama anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku,” ungkap AKP Subandi
Dari pengeledahan Anggota dilapangan kami berhasil menemukan lima paket sabu sedang dengan berat bruto 23,26 gram.Selain itu juga polisi menemukan barang bukti berupa,enam paket kecil sabu dengan berat 2,80 gram,juga beberapa bukti yang lainnya.
Kemudian lanjut AKP Subandi saat ini pelaku bersama barang bukti dudah kita amankan fi Mapolres Kapuas.Guna kepentingan penyidikan dan penyelifikan lebih lanjut.
“Terkait pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,” tutup AKP Subandi.