Pj Bupati HSS Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penyampauan LHKPN Bagi Kepala Desa Se-Kab HSS
Kandangan, infobanua co.id – Penjabat (Pj) Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, MM, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa se-Kab HSS, Kamis (02/11/23).
Acara tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kab HSS dengan narasumber dari Ketua Penyuluh Anti Korupsi Prov. KalSel Muhammad Mujiburrahman. Turut berhadir pada acara tersebut Inspektur Daerah kab HSS Kiki Rachmawati, ST, MT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Susilo Adianto, S.STP, M.Si, seluruh Camat, serta Kepala desa se-Kab HSS.
Dalam sambutannya Pj Bupati HSS mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan kegiatan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Antikorupsi bagi Kepala Desa se-Kab HSS pada hari ini. Teriring harapan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana harapan.
Pada kesempatan ini Pj Bupati HSS tekankan bahwa adanya penyampaian LHKPN oleh Kepala Desa di lingkungan Pemkab HSS dimaksudkan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas para Kepala Desa, tuturnya.
“saya berharap kepada para peserta yang hadir, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini dengan baik. Sehingga, materi dan simulasi yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi E-LHKPN secara on-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja Kepala Desa”, ucap Pj Bupati HSS.
Pj Bupati HSS menjelaskan dengan penyampaian LHKPN oleh Kepala Desa di lingkungan Pemkab HSS, diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN) di tingkat daerah. Sehingga diperlukan komitmen dari semua Kepala Kesa di Kab HSS dengan cara rutin menyampaikan laporan harta kekayaannya setiap tahunnya.
Terakhir Pj Bupati HSS berharap kepada seluruh Kepala Desa di lingkungan Pemkab HSS yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN, dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 maret setiap tahunnya serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dil/IB