Babak Baru Kasus Pokir, Aktivis : Jangan Sampai Karawang Menyusul Bekasi Yang Sudah Ada Tersangka Ditahan
Karawang, infobanua.co.id – Pernah diselidikinya masalah dugaan korupsi jual beli proyek yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang oleh Kejaksaan. Rupanya tidak cukup menjadikan efek jera bagi beberapa terduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.
Pasalnya, terakhir muncul kembali pengakuan salah seorang kontraktor asal Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang merasa ditipu oleh dua terduga oknum anggota DPRD Karawang. Dimana dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 280 juta untuk proyek APBD yang menjadi usulan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir).
Hanya saja, ketika dirinya mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang berdasarkan rekomendasi anggota DPRD tersebut, kerjaannya sudah tidak ada. Sehingga yang bersangkutan langsung menyimpulkan, bahwa kena tipu.
Terlepas dari komitmen awal antara kontraktor dengan terduga oknum anggota legislatif itu. Banyak kalangan menganggap, bahwa permasalahan ini bukan merupakan bentuk dugaan tindak pidana penipuan, melainkan lebih kepada gratifikasi atau bahkan suap menyuap.
Salah satunya seperti yang diutarakan oleh aktivis Karawang, Andri Kurniawan. Dirinya menilai, dengan adanya kembali pengakuan dari pemborong yang telah membayar lunas pelicin proyek APBD kepada terduga oknum legislatif, semakin membuat terang persoalan yang selama ini banyak disoroti masyarakat dan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentunya media yang memberitakan masalah ini, tidak sembarang, ada narasumber yang jelas, yaitu pihak pemborong. Sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan mungkin sesi wawancaranya pun direkam? Agar ada bukti konkret, bahwasanya narasumber langsung yang mengungkapnya ke ruang publik,” ujarnya, Jum’at (3/11/2023).
Lebih lanjut, Andri mengatakan, “Sungguh ironis, pada Tahun 2022 mayoritas anggota DPRD Karawang diperiksa oleh Kejaksaan. Namun rupanya itu tidak cukup membuat jera. Kemudian, beberapa hari terakhir, kasus hukum yang sama terjadi di Kabupaten tetangga. Malah di Kabupaten Bekasi sudah ada tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan,”
“Adanya petunjuk baru ini, semakin mempermudah APH untuk kembali menyelidikinya. Namun dalam hal ini, saya masih memiliki prasangka baik. Tidak semua anggota legislatif Karawang diduga melakukan hal demikian. Jadi, bisa fokus pada yang ada petunjuk saja,” tandasnya
“Karena memang jangankan untuk menjual belikan. Sekedar melakukan intervensi pada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja, anggota legislatif itu tidak diperbolehkan. Karena menabrak ketentuan regulasi yang mengaturnya dalam Undang – Undang MD3,” tegasnya
“Terlepas dari itu semua, bilamana pada akhirnya ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara pengembalian uang. Patut diduga perbuatan upaya suapnya sudah terjadi, sehingga tidak menghalangi APH untuk memproses. Konten berita pengakuannya sudah saya simpan, untuk nanti disampaikan kepada APH,” ungkap Andri
“Sekali lagi, perlu saya ingatkan! Bagi kalangan PA, KPA dan PPK diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak perlu takut dengan intervensi politik. Jalankan saja tugas, kewajiban dan otoritas sesuai dengan ketentuan regulasi yang benar. Jangan takut dengan resiko politik, harus lebih takut dengan resiko hukum,” pungkasnya.
Iswanto/IB