FAP-TEKAL Tuntut PT PHR Pekerjakan 17 Pegawai Kepil KSO
DUMAI – Kembali Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai lakukan orasi penyampaian pendapat dimuka umum di area terbatas (Restricted Area-ISPS Code), depan Gate Hydrocarbon Transportation Terminal Dumai PT PHR Jl Datuk Laksamana, Kamis (2/11/2023).
Aksi FAP-TEKAL bersama eks 17 pekerja Kepil Kerjasama Operasional (KSO) PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah terkait adanya cacat aturan dalam perjanjian kontrak antara kedua perusahaan dan para pekerja.
Bidang Kepil adalah pekerjaan bidang Marine and Shipping, yaitu jasa kepelabuhanan.
“Kami minta perusahaan segera pekerjakan kembali eks 17 pekerja tanpa syarat,” suara lantang Ketua FAP-TEKAL Ismunandar Ngah, saat berorasi di hadapan aparat kepolisian yang berjaga-jaga.
Tuntutan FAP-TEKAL adalah Hak Jaminan Kelangsungan Bekerja para pekerja, jumlah asupan kalori sebesar 1.400 kalori/hari/pekerja dan sisa pembayaran upah lembur.
Intinya, diduga perusahaan lakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat surat risalah Bipartit, agar pekerja tidak menuntut sisa upah lembur yang ditetapkan Wasnaker Provinsi Riau.
Padahal Wasnaker Riau telah terbitkan nota penetapan perintah bayar oleh perusahaan kepada 32 pekerja.
Namun faktanya, perusahaan beritahukan kepada pekerja, jika mereka mau menandatangani surat risalah Bipartit tersebut, maka akan diperpanjang kontrak.
Dan jika para pekerja tidak mau menandatangani surat risalah Bipartit maka kontrak pekerjaan mereka kedepannya tidak akan diperpanjang.
Tujuan risalah Bipartit dibuat perusahaan, diduga untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar sisa upah lembur, yang ditetapkan Wasnaker Riau.
Ada 15 pekerja bersedia menandatangani risalah Bipartit tersebut dan 17 tidak mau menandatangani. Hal ini terjadi, karena 17 pekerja tersebut berpatokan pada hasil nota penetapan dari Wasnaker Riau.
“Kami mendesak Wasnaker Riau untuk memeriksa dan berikan sanksi tegas kepada manajemen kedua perusahaan, karena diduga melakukan ancaman, pemaksaan dan intimidasi kepada 17 pekerja, sehingga para pekerja kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga, akibat dari diduga perusahaan lakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi orasi pria yang disapa Ngah Nandar tersebut.
Perlu diketahui, hasil nota pemeriksaan dan nota penetapan dari Wasnaker Riau tersebut, hingga hari ke-11 berorasi, belum diterima oleh para pekerja. Sehingga pekerja atau pelapor tidak bisa melanjutkan perhitungan ulang ke Wasnaker Kementerian Tenaga Kerja.
Oleh Ngah Nandar, orasi akan tetap berlanjut pada Senin (6-17/11) hingga perusahaan mau memenuhi tuntutan tersebut.
Perlu diketahui, adanya aksi orasi selama ini yang dilakukan FAP-TEKAL dan eks pekerja telah sesuai aturan Permenakertrans No.33 Tahun 2016, tentang tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Aksi FAP-TEKAL dan para eks pekerja berlangsung aman, kondusif dan lancar terkendali, berkat pengawalan Kasat Sabhara AKP Sahudi dan BKO Samapta Iptu Kadis beserta personil Polres Dumai, Bhabhinkamtibmas Buluh Kasap, personil KSKP dan aparat Kodim 0320/Dumai.