Pemdes Belendung Siap Dampingi Keluarga PMI Ilegal Timur Tengah Polisikan Sponsor Uci Sanusi
KARAWANG, infobanua.co.id – Kartini (42), warga Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang direkrut oleh sponsor bernama, Uci Sanusi (37), warga Dusun Buahaseum II RT 006/004 Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di negara kawasan Timur Tengah, kini kondisinya terus sakit-sakitan.
Hal itu terungkap, ketika, Kartini, untuk kesekian kalinya terus mengadukan kondisi badannya yang sakit-sakitan di negara negeri Unta.
“Pokoknya, Kartini, ingin cepat pulang. Dikarenakan, Kartini, kerja di majikan sakit terus. Aku ngomong ke majikan juga gak pernah direspon. Majikannya gak peduli kepada pembantu. Mau ada makanan ataupun gak, majikan gak peduli. Kemarin saja aku minta pasta gigi, sabun mandi, dan shampo pun gak dikasih,” ungkapnya kepada media dutapublik.com, melalui pesan suara WhatsApp, pada Senin (6/11).
Sementara, Siti Aisah (18), selaku anak kandung, Katini, ketika mendengar kepiluan nasib ibu tercintanya, Siti Aisah, berharap agar ibunya segera dibantu dipulangkan.
“Saya, ingin mama saya segera dipulangkan. Kasian mama saya sakit-sakitan. Saya dan keluarga pun tidak diberikan penjelasan sebelumnya oleh sponsor (Uci Sanusi_red), kalau mama saya bekerja di Timur Tengah menjadi pembantu itu adalah ilegal,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Selasa (7/11), saat memberikan kuasa resmi pengurusan permasalahan ibunya kepada Posko Pengaduan PMI dutapublik, bertempat di kantor Desa Belendung.
Di tempat yang sama, Hendra Kurnia, selaku Kaur Kesra Desa Belendung, mewakili Kades Yayan Sopian, ketika dimintai tanggapannya oleh media dutapublik.com, terkait permasalahan yang dialami oleh warganya yang diberangkatkan secara ilegal ke negara Timur Tengah, dirinya menegaskan bahwa pihak Pemdes Belendung, siap mendampingi keluarga, Kartini, untuk menempuh jalur hukum.
“Kami siap mendampingi keluarga, Kartini, untuk melaporkan sponsornya ke jalur hukum atau ke Kepolisian. Sepengetahuan kami, belum ada surat izin dari sponsor ataupun keluarga, Kartini, yang masuk ke kami. Jadi, kami tidak mengetahui jika, Kartini, berangkat bekerja ke negara Timur Tengah.” tegasnya.
Hendra Kurnia, berharap semua pihak yang terkait agar bisa membantu, Kartini, untuk dipulangkan.
“Kepada instansi pemerintah yang terkait, kami harap tolong bantu warga kami (Kartini_red) untuk secepatnya dipulangkan ke negara Indonesia,” tuturnya.
Diketahui, data diri berupa Paspor dan KTP milik, Kartini, yang diterima oleh media dutapublik.com, tahun lahir, Kartini, terdapat perbedaan. Yaitu, di KTP tertera tahun 1981, sedangkan di Paspor tertera tahun 1986.
Sedangkan, Paspor milik, Kartini, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, No. Paspor: E2835714, Tanggal Pengeluaran: 07 Mar 2023, Tanggal Habis Berlaku: 07 Mar 2033, dan No. Reg.: 1A11JC5003BXQS.
Dilansir dari dutapublik.com