infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI TENGAH Pemkab HST Gelar Konsultasi Publik Terkait Revisi RTRW Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Gelar Konsultasi Publik Terkait Revisi RTRW Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemerintah Kabupaten Hulu sungai Tengah menggelar Konsultasi Publik I, di Aula Lantai 2 Bappelitbangda HST, Rabu (8/11/2023)

Barabai, infobanua.co.id – Berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata usaha ruang/kepala badan pertahanan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, Revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, Kabupaten, Kota dan rencana detail tata ruang di sebutkan bahwa penyusunan RDTR kabupaten/kota perlu melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan secara aktif melalui konsultasi publik.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu sungai Tengah menjadi perhatian Pemkab HST. Dalam upaya untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah, Pemerintah Kabupaten Hulu sungai Tengah menggelar Konsultasi Publik I, di Aula Lantai 2 Bappelitbangda HST, Rabu (8/11/2023)

Bupati Hulu Sungai Tengah H.Aulia Oktafiandi yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Ahmad Zaid dalam sambutannya,”Hari ini, tim/tenaga ahli penyusunan dokumen revisi RTRW kabupaten hulu sungai tengah tahun 2016-2036 akan memaparkan hasil kerja awal terkait muatan-muatan substansi RTRW. kami berharap agar seluruh pemangku kebijakan serta unsur masyarakat yang ada dalam forum ini, dapat bersama-sama memberikan masukan, usulan, atau sanggahan yang sifatnya membangun agar mampu menghasilkan perda RTRW yang berkualitas dan mampu menyejahterakan masyarakat hulu sungai tengah,”ucapnya

Zaid mengungkapkan, Demi tercapainya tujuan tersebut, perlu persamaan persepsi bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. merencanakan tata ruang, artinya juga mengintegrasikan antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. misalnya merencanakan kawasan permukiman (pola ruang), juga harus di dukung dengan merencanakan jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan komunikasi, dan sebagainya (struktur ruang).

Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada tim/tenaga ahli penyusunan dokumen revisi RTRW kabupaten hulu sungai tengah, agar dalam melakukan revisi penyusunan RTRW agar mempertimbangkan segala aspek. tidak hanya aspek struktur ruang dan pola ruang, namun juga pada aspek lingkungan. bagaimana agar daerah mampu melindungi dan menguasai sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat,”katanya

Melalui forum ini, kita dapat berdiskusi dengan baik dalam rangka proses penyusunan revisi RTRW yang fokus terhadap kebutuhan masyarakat. forum ini memberikan kesempatan kepada setiap individu, komunitas, dan stakeholder lainnya untuk berbagai pengalaman, saran, dan harapan terkait penyusunan RTRW,”harapnya

Saya menghimbau para peserta forum ini dapat berpartisipasi aktif. Sampaikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga kita dapat bekerja sama untuk mengingatkan kualitas RTRW agar kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,”tutupnya

Turut Berhadir, Sekretaris Daerah HST, Ketua DPRD HST, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. HST, Tim Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Revisi RTRW Kab. HST Tahun 2016 – 2036.

Dil/IB

Bagikan:

Iklan