Pemkab Batola Beri Layanan Perekaman KTP di Batola Dilayani 15 Kantor Kecamatan
MARABAHAN – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi kependudukan dan sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana pemerintah.
Di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), instansi pelaksana yang menerbitkan KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Marabahan Kota.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Kuala (Batola) Akhmad Wahyuni mengatakan permohonan KTP dapat mengajukan atau mendatangi Kantor Kecamatan.
“Ada 15 Kantor Kecamatan melayani permohonan KTP karena ada operator SIAK. Layanan perekaman.
Untuk cetak blangko KTP baru hanya di Mall Pelayanan Publik. Kalau di Disdukcapil melayani perbaikan KTP,” katanya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KTP, harus memahami jadwalnya, yaitu saat jam kerja dari Senin hingga Jumat.
“Tenaga operator SIAK masih tenaga lepas harian, jam layanan sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita,” katanya.
Lelaki yang akrab disapa Amang Wawah itu pengambilan blangko cetak KTP baru dapat dilakukan mandiri oleh pemohon atau dibantu operator SIAK di kecamatan.
“Syarat berusia 17 tahun dibuktikan dengan kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah. Ini supaya sama pencatatan,” katanya.
rel/bp