Fasilitasi Penerbitan Dokumen Perkapalan, Upaya Pemkab Tala Tingkatkan Sektor Perikanan
Takisung, infobanua.co.id – Pemkab Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) memfasilitasi kemudahan bagi para nelayan pemilik kapal dalam menerbitkan dokumen kapal hingga turunannya. Hal ini menindaklanjuti setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Tala dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap soal gerai penerbitan pas besar permanen untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) beberapa waktu lalu.
Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Safarin menyampaikan, adanya gerai ini menjadi salah satu solusi agar kapal perikanan di Tala memiliki dokumen kapal sehingga dapat melanjutkan ke dokumen perizinan.
“Gerai ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Tala selalu berusaha untuk memperhatikan dan mengutamakan sektor perikanan,” ucap asisten sesaat sebelum membuka secara resmi Gerai Nasional Surat Ukur Permanen di Gedung Serba Guna Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung pada Selasa (14/11/2023).
Beliau melanjutkan, sektor perikanan merupakan salah satu potensi besar yang dimiliki Tala apalagi perilaku hidup masyarakat sekitar pesisir sangat bergantung pada sektor ini.
“Tala memiliki panjang pantai kurang lebih 200 km yang menjangkau enam kecamatan pesisir dengan 24 desa pesisir. Oleh karena itu, kita akan terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor perikanan,” lanjut beliau.
Beliau pun menyampaikan apresiasi kepada tim UPP Kelas III Kintap yang telah bekerja keras bahkan mampu mendatangkan langsung Ahli Ukur Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan pengukuran langsung terhadap 54 kapal nelayan di area pelabuhan Desa Pagatan Besar yang terdaftar pada gerai ini.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Kintap, Faisal Fattah menyebutkan, adanya tindak lanjut atas kesepakatan ini juga sebagai penegas hadirnya pelayanan UPP Kelas III Kintap kepada masyarakat terutama kepada nelayan dalam memberikan pengukuran kapal yang menjadi titik awal dari pengurusan dokumen perkapalan lainnya.
“Apakah kapal itu laik atau tidak untuk melaksanakan kegiatan penangkapan ikan, semua tergantung dari hasil pengukuran ini,” ujar Kepala UPP Kelas III Kintap itu.
“Dokumen yang terbit nantinya juga menjadi bukti legalitas bahwa keselamatan kapal itu adalah hal yang mutlak dan wajib, terlepas itu kapal nelayan maupun barang,” tutup mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Fakfak itu.
Dil/IB