infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah S,Sos mendukung Pernyataan Sikap Aliansi Serbusaka

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah S,Sos mendukung Pernyataan Sikap Aliansi Serbusaka

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos

KOTABARU, infobanua.co.id – Menyimak pernyataan sikap yang di tanda tangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos atau kerap di sapa Roby ini secara pribadi mendukung poin-poin yang di sampaikan oleh ke 5 Federasi serikat pekerja perkebunanan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Kotabaru kalimantan selatan.

Dimana poin pentingnya adalah meminta untuk UMK Kabupaten Kotabaru naik 15% dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu poin mendasar adalah Survey KHL yang di lakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%.

Kedua Wilayah Kotabaru Daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh,dengan berbatasan langsung wilyahah Kalimantan Timur, dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.

Dengan transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat. Sehingga mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota.

Namun kata Roby, kesemuanya itu masih dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Ciptakerja,” ucap Roby.

Saya juga berterima kasih kepada Daerah dalam hal ini Pernyataan Kepala Disnakertran bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru, walau dalam ketentuan paling lambat 21 Nopember.

Harapan tersebut semoga di putuskan secara baik dan terbaik untuk Kaum Buruh dan juga Perusahaan yang berinvestasi di tempat kita, ujarnya.

Roby juga menambahkan, Jika terdapat prihal kaum buruh berunjuk rasa untuk menyuarakan aspirasinya saya rasa sah-sah saja, sepanjang memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten, selama sepanjang itu terbagun komunikasi yang baik terhadap semua pihak, uncapnya.

Dulu kita melahirkan UMK juga Demo ko, cuman dulu yang kita tuntut jelas dasar hukumnya tinggal mau atau tidak daerah menjalankan, nah kasus kenaikan UMK tahun 2023 ini juga harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru, ujarnya.

“memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi itu sedikit rancu, selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variable alfa atau indeks, tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kabupaten Kotabaru dari usulan teman-teman buruh,” pungkasnya.

(JL).

Bagikan:

Iklan