infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Kadis Kominfo Sampit, Sosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kadis Kominfo Sampit, Sosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kadis Kominfo saat memberikan Sosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi. (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Rapat kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, Kamis (16-11-2023) bertempat aula kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kotim dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo, Marzuki.

Menurut Marzuki dalam kegiatan itu keterbukaan informasi publik (UU KIP), dan UU No.14 tahun 2008 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Kotim ini.
Selain itu juga UU tersebut memberikan landasan hukum, terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana untuk setiap orang atau setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan layani permohonan informasi.

“Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.”Ujar Kadis Kominfo dalam kegiatan Sosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi.

Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi yang harus diperhatikan dan berpedoman ada 5 azas, yaitu : 1. Transparansi. 2. Akuntabilitas, 3. Kondisional, 4. Partisipatif 5. Kesamaan. Hali itu menjadi landasan bagi setiap badan publik, dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi , masyarakat menjadi aktip dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah,” terangnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan