Sampit, infobanua.co.id – Rapat kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, Kamis (16-11-2023) bertempat aula kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kotim dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo, Marzuki.
Menurut Marzuki dalam kegiatan itu keterbukaan informasi publik (UU KIP), dan UU No.14 tahun 2008 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Kotim ini.
Selain itu juga UU tersebut memberikan landasan hukum, terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana untuk setiap orang atau setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan layani permohonan informasi.
“Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.”Ujar Kadis Kominfo dalam kegiatan Sosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi.
Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi yang harus diperhatikan dan berpedoman ada 5 azas, yaitu : 1. Transparansi. 2. Akuntabilitas, 3. Kondisional, 4. Partisipatif 5. Kesamaan. Hali itu menjadi landasan bagi setiap badan publik, dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
“Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi , masyarakat menjadi aktip dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah,” terangnya.
Zainal.
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…
Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…
Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…
Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…
Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…