Sat Res Narkoba Polres Rohil Gulung Pelaku Curat dan Pelajar Dibawah Umur Turut Diamankan
infobanua.co.id, Rohil – Sat Res Narkoba Polres Rohil ungkap dugaan kasus sabu Pelaku Curat, Disebuah rumah di Jln Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Seorang Pelajar dibawah umur terpaksa turut diamankan petugas. Selasa 14 November 2023 Sekira pukul 02.00 WIB.
Pria mengaku sebagai petani berinisial AR alias Santo (44) alamat Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran, Diamankan bersama barang bukti 6 Gram, Inisial AS alias Agung (26 ) alamat SK 7 Pedamaran Diamankan beserta barang bukti 2,62 Gram sabu miliknya. Serta seorang anak Pelajar Umur 17 thn 6 bln, alamat Kepenghuluan Pedamaran ketiga orang ini di Kecamatan yang sama Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Meskipun tanpa barang bukti namun setelah dilakukan tes urine malah positif Amphetamin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menegaskan”
Bermula dari penangkapan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anggota Opsnal sat Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama AR alias Santo dan AS alias Agung, yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 November 2023 sekira pukul 01.00 wib, kemudian setelah kedua laki-laki tersebut diamankan, lalu di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti terhadap pelaku saudara AR alias Santo, 1 buah Tas sandang warna hitam les merah.
Yang mana didalamnya berisi 1 bungkus kotak rokok sampoerna hijau yang berisikan 10 bungkus plastik bening klip merah, bermacam ukuran yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 Unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp.100 ribu rupiah, Puluhan plastik bening klip merah,” jelas Plh kasi Humas.
Dan terhadap pelaku AS alias Agung, pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Luffman yang di dalamnya berisikan 4 bugkus plastic bening ukuran kecil, yang diduga berisikan Narkotika jeis sabu-sabu yang setiap bungkusnya di camtumkan harga setiap paketnya bertuliskan 100, 150, 250 dan 300, uang tunai berjumlah Rp. 70.000,-
Dan pada saat penangkapan juga turut diamankan seorang anak dibawah umur yg berumur 17 thn 6 bln, yang saat itu kebetulan berada di tempat kejadian, dan pada dirinya tidak ada ditemukan barang bukti yang ada kaitan penyalahgunaan Narkotika. Setelah barang bukti itu ditemukan, lalu di lakukan intreogasi terhadap kedua diduga pelaku tersebut.
Keduanya mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara A (DPO) melalui saudara D (DPO) dengan cara membeli, dan setelah barang bukti tersebut di dapat oleh pelaku AR alias Santo, lalu sebagian barang bukti tersebut diberikan kepada AS alias Agung untuk di jual kembali, setelah mendengar pengakuan dari pelaku tersebut kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke mako Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun Barang Bukti yang dibawa itu, 16 bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Gudang garam, 1 buah kotak Rokok Merk Sampoerna hijau, 1 buah kotak rokok merk Lufman, 1 Unit timbangan Digital warna Silver, 1 buah tas sandang warna hitam les merah, 1 buah tas sandang warna hitam, Uang Tunai Rp.170.000,- serta Puluhan plastik bening klip merah.
Telah dilakukan tes urine dan didapati hasil Tes urine tersangka saudara AR alias Santo dan AS alias Agung positif mengandung Amphetamine, dan termasuk anak pelajar yang diamankan juga Positif mengandung Amphetamine. Maka didakwa dengan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Paparnya.
Sumber : rilis humas Polres Rohil (M Harahap)