infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Kasus Parkir Dalam PPM Sampit, Tersangka Mantan Kadishub Resmi Tahanan Kejari Kotim

Kasus Parkir Dalam PPM Sampit, Tersangka Mantan Kadishub Resmi Tahanan Kejari Kotim

Tersangka F memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kotim menuju Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIB Sampit. (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Kasus dugaan korupsi bidang perpakiran di PPM Sampit yang terjadi di Dinas Perhubungan Sampit, yang telah merugikan negara 700 juta lebih kini tersangka mantan Kadis Perhubungan, F resmi ditetapkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kotim, Jum,at (17-11-2023) sore.

Sebelum melakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka F dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut F dinyatakan sehat atau tidak mengalami gangguan kesehatan, maka tersangka F langsung ditahan.

Tersangka F yang kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kotim, tampak tersangka F mempergunakan rompi tahananm memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Kemasyarakatan Kelas II Sampit sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotim untuk beberapa hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Khusus siaran Persnya menyebutkan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir dalam di PPM Sampit, tahun anggaran tahun 2019 sampai dengan 2022 atas nama F berdasarkan surat penetapan tersangka No.PRINT-02/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal,07 Nopember 2023 disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jopasal 55 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan negera dirugikan Rp 737.456.530; berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat.

Dari sumber di Kejaksaan Negeri Kotim mengatakan, ada calon tersangka selain F pada saat dipanggil yang bersangkutan tidak berada ditempat. Selanjutnya dari informasi itu yang bersangkutan kembali dipanggil dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kotim. (kita tunggu siapa tersangka menyusul).

Zainal.

Bagikan:

Iklan