infobanua.co.id
Beranda Malinau Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Kepala Desa Terpilih Masa Bhakti 2023 – 2029

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Kepala Desa Terpilih Masa Bhakti 2023 – 2029

Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE, MH melaksanakan pelantikan dan sumpah / janji Kepala Desa Terpilih Masa Bhakti 2023 – 2029 di ruang Aula Tebengang Pemda Malinau

Malinau, infobanua co.id – Bupati Malinau Wempi W Mawa, SE, MH melaksanakan pelantikan dan sumpah / janji Kepala Desa Terpilih Masa Bhakti 2023 – 2029 di ruang Aula Tebengang Pemda Malinau

Pelantikan dan sumpah / janji Kepala Desa Terpilih Masa Bhakti 2023 – 2029 ini di hadiri dari unsur Pemerintah Daerah Malinau, Muspida, Muspika serta unsur pengurus PKK Malinau, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Kepala Desa yang di lantik.

Bupati Malinau Wempi W Mawa,  SE, MH  melantik Kepala Desa tahap pertama pada bulan Juli yang lalu 58 Kepala desa, Kemudian pelantikan Kepala desa tahap ke dua ini 28 Kepala desa yang menjalankan roda pemerintahan desa yang merupakan hal yang penting karena desa tempat tumpuan pembangunan daerah, oleh karena itu pelantikan kepala desa merupakan momentum yang sangat penting dalam denamika organisasi pemerintahan.

“Seluruh kepala desa di lantik, maka dapat memahami bahwa kepala desa tidak hanya mengikrarkan diri untuk melayani masyarakat pada jabatan yang di embankan. Ikrar kepada Tuhan yang maha kuasa bahwa kepala desa siap untuk melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab dan siap untuk mendarma Bhaktinya, pikiran dan tenaga melayani masyarakat ,” katanya.

Wempi  mengatakan, Pemerintah desa saat ini telah mendapat dukungan yang sangat besar mulai dari Pemerintah Pusat , Pemerintah daerah , dukungan melalui otonomi daerah, Di implementasikan dalam pemberian keuangan kepada desa – desa karena kita telah banyak mendengar. Banyak kepala desa yang tersangkut dengan masalah hukum karena dalam mengelola keuangan dan kewenangan lainnya.

Menurut Wempi, pimpinan wilayah kepala desa harus mampu menyerapkan dan menggalang aspirasi masyarakat secara bijaksana sehingga tidak masuk dalam jebakan pandangan sempit yang dapat mengkotak – kotakkan masyarakat dalam kelompok suku, agama, ras dan perbedaan politik dalam desa nya, yang pada glirannya hanya akan membatasi ruang gerak dan aktifitas kinerja desa itu sendiri.

“Tidak kalah pentingnya untuk kepala desa perhatikan adalah penyelesaian batas desa, batas wilayah desa menjadi hal yang penting untuk di selesaikan karena akan berpengaruh  pada pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja masing – masing bagi desa yang masih memiliki masalah dengan batas desa. Agar di selesaikan dengan baik dan dengan musyawarah mufakat, sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat,” imbuhnya

Reporter        : Philips

Editor             : Ibrahim

Bagikan:

Iklan