infobanua.co.id
Beranda Daerah Bawa Gadis Dibawah Umur dan Lakukan Pencabulan, Pria Ini Menghuni Sel Tahanan Polres Rohil

Bawa Gadis Dibawah Umur dan Lakukan Pencabulan, Pria Ini Menghuni Sel Tahanan Polres Rohil

pria berinisial JH (47) alamat Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Ditangkap dan dipenjarakan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

infobanua.co.id Rohil – Seorang pria berinisial JH (47) alamat Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Ditangkap dan dipenjarakan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Selasa 21 November 2023, kemarin.

Pria tersebut ditangkap setelah SPKT Polres Rokan Hilir Polda Riau, menerima laporan dari ayah kandung atau orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya yang berusia 17 tahun itu dibawa pergi ke Jln Menggala Km 24 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. lalu dicabuli JH sebanyak 4 kali.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk Kamis (23/11) membenarkan adanya Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut.

“Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan”
Telah diamankan 1 orang pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan, tersangka ini diamankan setelah menerima laporan dari pelapor yakni orang tua korban yang melaporkan bahwa Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.00 wib Pelapor tidak melihat korban berada di rumah.

Kemudian pelapor mencari korban dengan bertanya kepada isterinya (saksi) dan isterinya menjelaskan bahwa melihat korban pergi dengan Tersangka menggunakan Sepeda Motor Beat warna merah, selanjutnya pelapor bersama masyarakat mencari korban akan tetapi tidak menemukannya.

Lalu pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB , korban ditemukan oleh seorang bernama saudara Rahmat di jalan sedang berlari, kemudian saudara Rahmat membawa korban ke rumah adik pelapor, setelah bertemu dengan adik pelapor ,kemudian adik pelapor bertanya kepada korban tentang perlakuan apa saja yang dialaminya.

Dan saat itu korban menjelaskan telah disetubuhi oleh Tersangka sebanyak 4 kali, dan ada menampar, menendang perut bagian bawah korban, dan Tersangka juga memberi uang sebesar Rp 50.000,- kepada korban.Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan yang di duga pelaku berinisial JH. Untuk barang bukti pakaian korban,” pungkasnya.

Sumber : rilis PLH kasi Humas (M Harahap)

Bagikan:

Iklan