infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru Pansus IX DPRD Banjarbaru Rapat dengan Instansi Terkait Bahas Pencabutan Perda Nomor 6/2016

Pansus IX DPRD Banjarbaru Rapat dengan Instansi Terkait Bahas Pencabutan Perda Nomor 6/2016

BANJARBARU – Rapat Pansus IX dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Hukum setdako Banjarbaru Terkait Raperda tentang pencabutan PERDA No.06 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) bertempat di Ruang Berlian Bappemperda DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (1/12/2023).

Rapat Pansus IX kali ini mengagendakan finalisasi terkait persetujuan 7 fraksi di DPRD Kota Banjarbaru yang sudah menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

Pencabutan Perda yang berganti nama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di gedung DPRD Banjarbaru.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Iriansyah Ganie ketika ditemui membenarkan bahwa pihaknya sepakat atas pencabutan Perda tersebut. “Kami sepakat untuk mencabut perda itu, karena memang sudah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pencabutan Perda sesuai dengan amanat undang-undang, atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan,” katanya.

Bahkan, lima fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra, PPP, Nasdem, PKB dan Fraksi PDIP juga menyatakan persetujuan atas pencabutan Perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada saat Rapat Paripurna. Rel/hms

 

 

Bagikan:

Iklan