infobanua.co.id
Beranda Daerah Ayah Tiri Bejat Setubuhi Anak Tiri Kelas 4 SD Selama Setahun, Berurusan Dengan Polisi

Ayah Tiri Bejat Setubuhi Anak Tiri Kelas 4 SD Selama Setahun, Berurusan Dengan Polisi

infobanua.co.id, Rohil – Seorang ayah tiri bejat menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun 5 bulan diringkas personel piket Reskrim didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah dijebloskan ke Sel tahanan Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu 10 Desember 2023, Pukul 12.30 WIB.

Pria mengaku sebagai buruh berusia 38 tahun diringkus oleh pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh ibu kandung Bunga bukan nama asli (korban) yang tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu di renggut kesuciannya berulang ulang dirumahnya di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil terhitung sejak tahun 2022 lalu hingga diketahuinya baru awal bulan November tahun 2023.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, S.Trk Senin (11/12/2023) membenarkan
Telah dilakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah.

“Iptu Yulanda Alvaleri, S.Trk menjelaskan”
Kronologis kejadian ini baru diketahui oleh ibu kandung Bunga (pelapor) saat berangkat berjualan bumbu masak bersama dengan anak perempuannya Bunga (korban) bersama dengan abang kandungnya berinisial R, pelapor melihat bahwa korban tertidur diatas becak, namun setelah pelapor memandangi wajahnya dengan serius pelapor melihat bahwa ada kelainan atau keadaan tidak sehat (seperti orang hamil).

Berbekal apa yang sang ibunda lihat tersebut maka ibu da langsung membangunkan Bunga (korban) langsung bertanya kepada Bunha (korban) “Nang kamu pernah di pegang Ayah ?” dan meminta agar buah hatinya jujur selanjutnya Bunga (korban) pun menjawab “Iya betul Mak, Aku pernah di pegangi Ayah, dibuka celana ku” mendengar pengakuan Bunha (korban) sang ibu langsung lemas dan memanggil anak laki-lakinya dengan maksud membawa anaknya Bunha (korban) pergi kebidan untuk diperiksa.

Dan setibanya di praktek bidan dilakukan lah pemeriksaan kemaluan dan kehamilan kepada Bunha (korban) anak pelapor dan hasil dari pemeriksaan bidan menerangkan bahwa Bunha (korban) anak pelapor sudah tidak perawan namun tidak dalam keadaan hamil, mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut pelapor pun mengumpulkan seluruh anak pelapor (6 orang) untuk membicarakan kejadian yang dialami oleh anaknya Bunga (korban).

Kemudian dari hasil pembicaraan tersebut mereka pun sependapat untuk melaporkan suami pelapor kekantor Polisi Mapolsek Bagan Sinembah, dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap suami pelapor (ayah tiri bejat itu) dan dibawak ke Mapolsek Bagan Sinembah,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima Laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berbekal laporan tersebut piket Reskrim membawa korban kepuskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dan dari hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan bahwa terdapat luka disekeliling selaput dara Bunha (korban) tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.

Selanjutnya berbekal hasil pemeriksaan tersebut Piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira pukul 12.30 WIB, piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di Pasar Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Atas informasi tersebut piket Reskrim didampingi piket bhabinkamtimbas mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bagan Sinembah dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku membenarkan bahwa telah menyetubuhi korban sejak sekira awal bulan september tahun 2022 s.d terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Untuk barang bukti ada, 1 pasang baju tidur corak bunga warna Putih Biru, Visum et Repertum korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sang ayah tiri bejat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” papatnya.

Sumber Plh Kasi Humas Polres (M Harahap

Bagikan:

Iklan