Banyak ASN Yang Baru Beberapa Bulan Dimutasi, Tapi Sudah Digeser Kembali, Askun : Berpotensi Tabrak UU ASN
KARAWANG, infobanua.co.id – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan rotasi mutasi 74 pejabat yang terdiri dari eselon II, eselon III dan eselon IV.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang ini, digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Sabtu (30/12/2023).
Pengamat kebijakan pemerintah, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara adanya rotasi mutasi tersebut.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengkritik keras rotasi mutasi yang dinilainya penuh dengan syahwat kepentingan Bupati H. Aep untuk Pilkada 2024 mendatang.
Tak hanya disinyalir penuh syahwat kepentingan, kebijakan rotasi-mutasi itu disebutnya tidak profesional dan proporsional. Apalagi waktu pelaksanaan rotasi mutasi dilakukan di hari libur kerja, yakni Sabtu.
“Hari Sabtu itu hari libur kerja ASN, mungkin mereka mau liburan atau apapun, tapi ya kembali lagi pada yang punya kebijakan dan kuasa kan bupati. Saya hanya heran saja, tapi ya terserah bupatilah, namun hari kerjanya harus tambah bukan lagi dari Senin-Jumat tapi Senin sampai Sabtu,” kata Askun sapaan akrabnya, Sabtu (30/12/2023).
Askun menilai ketidak profesionalan dan proporsionalitas dalam kebijakan rotasi mutasi karena ada pejabat yang baru saja dimutasi dua atau tiga bulan tetapi sekarang dimutasi lagi di OPD lain.
“Apakah itu sudah profesional dan proporsional? Apakah kebijakan pejabat yang baru dimutasi dua bulan lalu dipindahkan lagi itu sudah objektif penilaiannya? Jangan-jangan ini berdasarkan subjektif atas dasar suka dan tidak suka terhadap seseorang,” tegas Askun yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.
“Kalau ini berdasarkan demi syahwat kepentingan atau syahwat tidak suka terhadap seseorang berarti ini kan subyektif, dan tidak menghargai Bupati sebelumnya, yaitu dr Cellica Nurrachadiana,” lanjutnya.
“Sedangkan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang Kepala Daerah memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun,” jelas Askun
“Jadi Kada tidak boleh memberhentikan atau memutasikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja,” tandasnya
Lebih lanjut, Askun menjelaskan, “UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai,”
“Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” bebernya.
Jika dalam praktiknya, Kepala Daerah tetap nekat memberhentikan atau memutasikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Askun merasa heran dimana letak penilaiannya yang benar bila seseorang baru dipindah lalu dipindahkan lagi. Selain itu pemindahan seseorang juga dinilai tidak korelatif dengan bidangnya selama ini.
“Ada seseorang yang lama tugas di situ sampai melotok dan ingin perbaiki kinerja OPD-nya kemudian dipindah ke OPD yang berbeda dengan kompetensinya selama ini,” ucapnya.
Askun berdalih apa yang ia kritisi bukan karena ada pesanan atau ketidaksukaan terhadap bupati atau Baperjakat tetapi apakah semua stakeholder difungsikan dalam hal rotasi mutasi.
“Saya kaget ada rotasi mutasi seperti ini, edan apa-apaan ini semua, saya kecewa rotasi mutasi seperti ini,” cetusnya.
Dengan tegas Askun menyebut bahwa rotasi mutasi kali ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah yang pernah terjadi di lingkungan Pemkab Karawang.
“Segoblok-gobloknya saya, saya pernah jadi GM sebuah perusahaan yang tentunya harus menempatkan seseorang kapasitasnya bukan karena atas dasar suka dan tidak suka,” pungkasnya. (red).