Pemkab Banjar Maksimalkan Sistem Merit untuk Pengelolaan ASN
Martapura – Bupati Banjar, Kalimantan Selatan Saidi Mansyur mengoptimalkan penerapan sistem merit untuk pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan sumber daya manusia yang dipercaya menjabat sesuai prestasi, kinerja dan karier.
“Kami mendorong optimalisasi penerapan sistem merit melalui langkah-langkah strategis yang akan disiapkan dan direalisasikan,” ujar Bupati Saidi di Kota Banjarbaru, Selasa.
Menurut Saidi, salah satu langkah strategis mewujudkan optimalisasi sistem merit dengan cara meningkatkan kelincahan (agility) dan kemampuan adaptif sumber daya manusia yang didukung organisasi yang baik.
Saidi menuturkan hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena sistem meritokrasi merupakan prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan adil dan wajar.
“Artinya, penerapan sistem merit tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, juga status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus,” ungkap Saidi.
Dikatakan Saidi, pihaknya juga siap untuk menginstruksikan pimpinan SKPD berkomitmen mengawal penerapan sistem merit terkait perkembangan data kepegawaian ASN.
Saidi mengakui nilai indeks Sistem Merit Pemkab Banjar mencapai 175 poin dengan kategori kurang karena ada beberapa aspek sistem merit manajemen ASN yang belum dapat dipenuhi secara keseluruhan.
“Kekurangan mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin ASN. Selain itu juga perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi ASN,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar Erni Wahdini mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari penilaian mandiri oleh Sistem Merit Pemkab Banjar untuk manajemen ASN.
“Kami berharap, penerapan sistem merit bisa dilakukan di lingkungan Pemkab Banjar pada 2024 sehingga setiap ASN memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan sesuai prestasi, kinerja dan karier secara adil,” katanya. ant