infobanua.co.id
Beranda Daerah Menjelang Pemilu, Sekda Depok Supian Suri Membacakan Ikrar Netralitas Bersama ASN Pemkot Depok

Menjelang Pemilu, Sekda Depok Supian Suri Membacakan Ikrar Netralitas Bersama ASN Pemkot Depok

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mendeklarasikan Ikrar Netralitas Pegawai ASN di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pembacaan ikrar tersebut berbarengan dengan apel pagi di Halaman Balai Kota Depok,

Depok, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mendeklarasikan Ikrar Netralitas Pegawai ASN di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pembacaan ikrar tersebut berbarengan dengan apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Senin (08/01/2024).

Untuk mewujudkan netralitas, seorang ASN diharapkan tidak menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon tertentu. Seperti tidak menunjukan foto dengan atribut ataupun calon dari partai politik (parpol) tertentu.

“Saya berharap sekali lagi buat temen-temen semua bisa mewujudkan netralitas sebagai ASN meskipun kita punya keberpihakan, tetapi karena kita ASN kita tidak boleh menunjukkan keberpihakan tersebut,” ujarnya usai apel pagi, Senin (08/01/2024).

Dirinya menjelaskan, mewujudkan netralitas adalah salah satu bentuk mengawal perjalanan demokrasi di Indonesia. Sehingga akan lahir pemimpin yang baik karena melalui proses yang baik pula.

“Kita mungkin punya keberpihakan pribadi, tetapi sebagai ASN kita tidak bisa seperti masyarakat secara umum yang bisa menunjukkan dukungan dalam bentuk simbol, dokumen ataupun omongan karena sekali lagi kita sangat diharapkan untuk mengawal pesta demokrasi ini dengan baik salah satunya dengan menunjukkan netralitas kita kepada seluruh pasangan calon,” ucapnya.

Dikatakannya, selama masa kampanye seluruh ASN akan dipantau dan dimonitor langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika kedapatan melanggar dan tidak netral akan diproses dan diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Daerah Kota Depok.

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN Kota Depok untuk menunjukkan netralitas agar pemerintahan ini berjalan sesuai yang kita harapkan, pemimpin yang lahir dari proses demokrasi sesuai yang kita harapkan insya Allah akan berwujud pada program harapan kita semua,” tutupnya.

(Wahyu)

Bagikan:

Iklan