Dua Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Berjumlah Miliaran di Ringkus Polisi
Palangka Raya, infobanua.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yarkoni dan Rahmawati selaku pemilik Toko Panji berakhir sudah dengan ditangkapnya pasangan pasutri tersebut di tokonya yang berada di Pasar Palangka Raya Rabu (10/01/2024).
Apresiasi dan terima kasih disampaikan oleh Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA yang merupakan kuasa hukum dari Tomy Hidayat yang menjadi salah satu korban dari kejahatan pasutri tersebut.
“ Apresiasi kami para korban atas respon cepat dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalteng kepada kedua orang terlapor yakni H. Yarkoni dan Hj. Rahmawati yang merupakan salah satu pemilik Toko Panji di Pasar Palangka Raya pada Rabu 10 Januari 2024,” tutur pria yang biasa disapa Halim ini.
Berawal dari perjuangan Tomy Hidayat di tahun 2020 silam, Tomy mengalami kerugian sebesar Rp.400.000,000,00,- akibat modus dugaan penggelapan dan penipuan berupa modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang/kerja sama, penjualan rumah dan lain sebagainya.
Menurut Suriansyah Halim kuasa hukum Tomy Hidayat, korban yang turut melaporkan tersangka dan mengalami kerugian tidak hanya satu orang saja akan tetapi ada beberapa orang yang turut menjadi korban dengan nominal berbeda beda yaitu H. Alfianoor dengan jumlah kerugian sebesar Rp.500.000.000,00,- , dan H.Syarifudin dengan kerugian sebesar Rp.1.400.000.000,00,-
Korban selanjutnya adalah PT. Kahayan Niaga Utama sebesar Rp.1.250.000.000,00 , korban ke lima adalah Juki dengan total kerugian Rp.800.000.000,00 serta masih banyak korban- korban lainnya yang telah melaporkan ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Lebih lanjut disampaikan oleh Suriansyah Halim, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua orang tersangka tersebut mengajukan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan dari penahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/ kota.
“ Kami dari korban- korbannya berharap kepada Kapolda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng agar berkenan untuk tidak mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan kota/rumah H. Yarkoni dan Hj. Rahmawati tersebut, karena sudah banyak korban yang dirugikan. Jika ditotal jumlah kerugian yang dialami para korban kurang lebih mencapai Rp.20.000.000.000,00,- ,” tutur Halim, Rabu (10/01/24).
Lebih lanjut disampaikan Halim, dengan adanya penangguhan tahanan di luar rutan Polda Kalteng tersebut, dikhawatirkan apabila akan adanya potensi untuk melarikan diri serta tidak menutup kemungkinan kedua tersangka akan mengulangi perbuatan sehingga menambah korban dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang baru.
“ Semoga Kapolda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berkenan mengabulkan permohonan para korban untuk menolak permohonan penangguhan/pengalihan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota kedua tersangka, sehingga seluruh korban bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya.