Wujud Nyata Mapolres Kapuas Tindak Tegas Terkait Narkotika
Kuala Kapuas, infobanua.co.id – Sebagai wujud nyata bukti keseriusan Mapolres Kapuas,Polda Kalteng.Dalam hal pemberantas peredaran Narkotika apapun jenisnya,terutama dalam Wilayah Hukum Polres Kapuas,tidak ada kata-kata tawar menawar bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Hal itu telah dibuktikan dibuktikan jajaran Mapolres Kapuas,melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas,Polda Kalteng.Berhasil mengamankan seorang orang pria paruh baya dengan Inisial IN warga Pulau Mambulau Kapuas,bersama seorang Wanita Inisial WH,yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu.”Demikian disampaikan Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP,melewati AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas,Polda Kalteng.Tepatnya Kamis 18 Januari 2024 pada Media ini.
Kemudian sebut AKP Subandi SH,kronoligis penangkapan kedua pelaku tersebut,atas dasar laporan masyarakat kepada jajaran Mapolres Kapuas.Dikarenakan gerak gerik kedua terduga pelaku tersebut, yang telah meresahkan masyarakat setempat.Maka berdasarkan laporan masyarakat itu Jajaran Mapolres Kapuas,langsung bergerak dengan melakukan pengintaian sesuai laporan warga,terhadap aktivitas kedua pelaku tindak Narkotika.
Alhasil berkat ketekunan dan keuletan petugas kami dilapangan,ternyata benar adanya laporan masyarakat tersebut.Karena Anggota Polres Kapuas,berhasil meringkus terduga kedua pelaku tanpa adanya perlawanan saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan terhadap pelaku.”Tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas.
Penangkap terduga pelaku ini,lebih tepatnya pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 16:30 WIB,tertangkap tanggan dirumah Inisial IN warga Handel Salentak Desa Pulau Mambulau,Kecamatan Bataguh Rt. 008 Kabupaten Kapuas,Kalteng.Petugas menemukan dan berhasil mengamankan sambung Kasat Narkoba Polres Kapuas,AKP Subandi SH sejumlah barang bukti,seperti,
2 (dua) paket plastik klip,berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram (plastik + kristal).
– 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM.
– 1 (satu) buah dompet warna pink
– Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ).
Untuk mempertangung jawabkan atas perbuatan kedua terduga pelaku,maka Polisi membidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Agar memberi efek jera kepada terduga kedua pelaku bisnis haram ini.
Oleh karena harap Subandi sapaan akrab,kami meminta dukungan dan partisipasi warga Kota Air,agar bisa berkerja sama dengan cara melaporkan kepada Polri, jika mengentahui adanya aktivitas terkait peredaran Narkotika dalam lingkungan masing-masing.Guna menyelamat rei generasi agar tidak terjurumus dalam pusaran Narkotika yang menjadi musuh nomor satu seluruh dunia.’Tutup AKP Subandi SH.(Angga)