infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Menyusul Kembali Giliran Konsultan Pengawas Ditahan Kejari Seruyan

Menyusul Kembali Giliran Konsultan Pengawas Ditahan Kejari Seruyan

Tersangka Konsultan pengawas J diapit oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan dilakukan penahanan.(Ist/brt).

Seruyan, infobanua.co.id – Setelah ditahannya Kadis Perindagkop Kabupaten Seruyan, Selasa (23-1-2024) kini kembali giliran konsultan pengawas J yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dalam kasus tindak pidana korupsi Sentra Industri Kecil Menengah ( IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Sempat dalam pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Seruyan beberapa jam J, selesai pemeriksaan J langsung ditahan dan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan 20 hari kedepan. Penahanan J ini menurut Kajari Seruyan melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Seruyan, Karyadi dinyatakan bersalah dalam pekerjaannya sebagai pengawas bangunan.

Dalam laporannya sebagai konsultan pengawas J membuat laporan bahwa pekerjaan selalu baik tanpa melihat kegiatan yang ada dilapangan, sedangkan J merupakan konsultan pengawas yang bertanggungjawan dengan kualitas pekerjaan yang ia awasi dibeberapa bangunan yang nilainya tidak sedikit 11,5 milyar.

Setelah dilakukan perhitungan oleh aparat terkait dari dana tersedia 11,5 milyar tersebut negara dirugikan sekitar 2,5 milyar dan nilai ini di dapat setelah adanya pemeriksaan fisik kualitas bangunan yang dikerjakan dilapangan.

“Sesuai pungsi dan tugasnya sebagai konsultan pengawas J ditahan pihak Kejaksaan Negeri Seruyan terhitung mulai, Selasa 23-1-2024.”Jelas Karyadi kepada infobanua.

Zainal.

Bagikan:

Iklan