infobanua.co.id
Beranda Daerah Pemenang P3K di Kota T Tinggi Mengundurkan Diri, Inspektorat Ekvaluasi

Pemenang P3K di Kota T Tinggi Mengundurkan Diri, Inspektorat Ekvaluasi

T.Tinggi, infobanua.co.id  – Salah seorang peserta seleksi Guru non ASN P3K membuat surat pengunduran dirinya inisial DA yang diduga menang tak sesuai dengan prosedural sebagaimana di atur dalam Permenpan nomor 649 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Menurut DA dalam penuturunnya kepada Media Sabtu (19/01/2024), Pengunduran dirinya sebagai wujud dari kepatuhannya terhadap aturan dan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga ke kondusifan dalam keberlanjutan proses P3K hingga sampai akhir.

Paini 51 tahun selaku orang tua peserta yang mengundurkan diri tersebut mengaku kepada media Sabtu (19/01/2024) bahwa apa yang dilakukan anaknya semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban untuk tunduk kepada aturan dan ikut berpartisipasi menjaga kondisi agar keberlangsungan proses P3K bisa berjalan dengan lancar.

Paini yang juga Kepala SMPN.1 T.Tinggi ini menekankan sekalipun dalam kepmenpanRB nomor.649 Tahun 2023 tanggal 13 September 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak ada mengatur tentang pengunduran diri peserta pemenang seleksi P3K namun dirinya mematuhi saran dan petunjuk dari Pemko Tebing Tinggi c/q BKPSDM T.Tinggi dengan tujuan agar dirinya tidak di sebut sebagai pelaku penyalah gunaan wewenang karena dengan pengunduraan diri anaknya maka tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan.

Paini juga mengatakan surat pengunduran diri anaknya DA sudah di proses oleh BAKN Pusat dan dapat dilihat di websitenya panitia seleksi P3K Tahun 2023 agar masyarakat luas juga bisa melihatnya.

Ditempat terpisah Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan apa yabg dilakukan Ibu Paini itu adalah langkah penyelesaian administratif karena ada dugaan pelanggaran administratif.

Disebut sebagai penyalah gunaan wewenang ketika anak Kepala sekolah tersebut alias peserta yang lolos dimaksud tidak mau mengundurkan diri lantaran proses kemenangannya ada pengaruh keterlibatan Kepala sekolah yaitu Ibunya sendiri ujar Pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice”

Namun demikian efek dari case ini bisa saja membuat paradigma birokrasi administrasii dan layanan publik bisa tercoreng , oleh karenanya sangatlah dimungkinkan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota T.Tinggi mengevaluasi sistem dan prosedur seleksi penerimaan calon Guru Non ASN dengan Perjanjian Kerja (P3K) kota Tebing Tinggi Tahun 2023 apakah ada pelanggaran administratip, prosedural bahkan dugaan suap pasca casus ini bergulir ketus Waliiota LSM Lra ini.

BKPSDM dan Dinas Pendidikan harus transparan terkait bangku kosong akibat pengunduran diri inisial DA, apakah formasinya tetap kosong (Guru Matematika) atau di isi dengan peserta lain, ini harus jelas, sebab jika kemudian diketahui bangku kosong yang dimaksud sudah terisi namun tak ada penjelasan yang sah maka ini sama saja penyalah gunaan wewenang dan Maladministrasi.

Syarmadani M.Si Pj Walikota T.Tinggi sepatutnya membentuk TIM Evaluasi dan Pengawasan terhadap Progres dan Hasil dari sisitem seleksi P3K di Kota T.Tinggi tentunya dengan kordinasi kepada BKPSDM dan BAKN pusat, karena tak jarang terjadi banyak casus pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi Guru Calon Non ASN P3K dan hasilnya selalu memicu ketidak puasan masyarakat.

Bagikan:

Iklan