Pemprov Kalsel Berkoordinasi dengan BWS Kalimantan III Terkait Penanganan Banjir di HST
BANJARBARU – Terkait Penanganan Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk pada kewenangan pemerintah pusat yaitu Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Namun Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel tidak tinggal diam untuk penanganan banjir di wilayah tersebut.
“Jadi kita selalu berkoordinasi dengan BWS Kalimantan III untuk penanganan banjir di HST. Karena wilayah banua 6, masuk kewenangan pusat,” kata Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Wahid Ramadani di ruang kerjanya Banjarbaru, Jumat (26/1/2024).
Wahid menerangkan, Pemerintah Provinsi Kalsel terkait penanganan banjir banua 6 pihaknya sudah melakukan studi kelayakan master plan sebagai rencana tindak lanjut.
“Jadi kita tidak tinggal diam dalam penanganan banjir. Setelah master plan selesai makan pemerintah pusat akan melakukan penanganan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Selain master plan, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas PUPR Kalsel pada Bidang SDA sudah membantu Review FS Bendungan Pancur Hanau Kabupaten HST. Karena dengan adanya bendungan ini mampu menanggulangi banjir di Barabai.
Sedangkan tahun 2024 pihaknya juga akan membantu melaksanakan master plant penanganan banjir untuk wilayah Kabupaten Balangan dan sekitarnya.
Ia berharap Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dapat membantu kucuran dana dalam penanganan banjir banua 6.
“Kami sangat berharap Pemerintah pusat dapat memberikan kucuran dana untuk penanganan banjir di banua 6,” pungkasnya.