infobanua.co.id
Beranda KALTENG Wujud Nyata Komitmen Satresnarkoba Polres Kapuas Terkait Pemberantasan Narkoba di Kapuas

Wujud Nyata Komitmen Satresnarkoba Polres Kapuas Terkait Pemberantasan Narkoba di Kapuas

Reserse Kriminal Satuan Narkoba Polres Kapuas,Polda Kalteng.Berhasil Mengulung terduga pelaku tindak pidana Norkotika dalam Teritorial Wilayah Hukum Mapolres Kapuas

Kuala Kapuas, infobanua.co.idKembali Jajaran Mapollres Kapuas melalui Reserse Kriminal Satuan Narkoba Polres Kapuas,Polda Kalteng.Berhasil Mengulung terduga pelaku tindak pidana Norkotika dalam Teritorial Wilayah Hukum Mapolres Kapuas

Hal itu dibuktikan dengan meringkus salah seorang warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur,Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Dengan Inisial NR (41),Warga Desa Anjir Serapat,Kecamatan Kapuas Timur.Telah tertangkap tanggan terduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika.’Ungkap Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melewati AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas,Pada Media ini Jumat 26 Januari 2024.

Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku Inisial NM (41) tersebut,terjadi sekira pukul 10:30 WIB,tepatnya jalan lintas trans kalimantan Kapuas Banjarmasin.Saat penangkapan terduga pelaku NM ketika digeledah petugas ditemukan barang bukti Kristal bening diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat broto,4,60 (Empat Koma Enam kosong) terbalut ddalam satu bungkus klip plastik kecil.Dari sslah satu kantong saku celana panjang sebelah kri.

Disebutkan Bandi kasat narkoba polres kapuas,panggilan femilarnya membeberkan selain barang bukti tersebut petugas juga berhasil mengaman barang bukti lainnya.Seperti satu unit Handphone merk opo A16, warna biru satu plastik hitam beserta satu unit motor roda dua merk scopy dengan Nopol Polisi,KH 2502 UF bersama satu kontak kunci motor.”Tegas Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subamdi SH.

Kemudian sambung Kasat Narkoba Polres Kapuas,Guna mempertqngungjawabkan perbuatan terduga pelaku Narkotika tersebut.Detik ini Polisi membidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

Guna kepentingan dan penyelidikan terduga pelaku saat ini,mendekam dibalik jeruji besi tahanan polres kapuas,polda kalteng,” imbuh Kasat Narkoba Polres Kapuas.

(Angga)

Bagikan:

Iklan