Gelar Konfrensi Pers Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu di Polres Paser
Tana Paser infobanua.co.id – Polres Paser menggelar konfrensi pers kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,di teras depan kantor Polres Paser .Jalan Jendral Sudirman Tanah Grogot ,Tana Paser Kabupaten Paser Kalimantan Timur ,Selasa 06/02/2024.
Kegiatan konfrensi pers tersebut dihadiri oleh Waka Polres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa ST.SIK.MH. didampingi oleh Kasat Resnarkoba .AKP.Suradi,SH. Dan Kasi Humas AKP H. kamin., juga Bintara jajaran Polres Paser.serta sejumlah awak media.
Kronologis kejadian adalah dengan dimulai dari penangkapan sdr Untung ,pada tanggal 04 /01/2024. Pada pukul 19.00. Wita alamat RT ,009 Desa Tepian Batang ,Kecamatan Tanah Grogot ,Tana Paser Kabupaten Paser Kalimantan Timur Indonesia .
Setelah diadakan pengembangan oleh pihak Satresnarkoba ,berhasil menangkap , sdr F,alias Daus dirumahnya pada pukul 20.30.wita, alamat RT.002 Desa Tepian Batang.Kecamatan Tanah Grogot.Tana Paser. Kabupaten Paser .Kalimantan Timur Indonesia
Barang Bukti ( BB ) berupa serbuk kristal / sabu sabu ,berjumlah 7 paket plastik klip, dan ada juga terdapat dalam tas slempang , sebanyak 36 paket ( bruto 37,36 gram ) siap edar,dan uang sebanyak RP.3.800.000,- selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dua , pasal 112 ayat (2) dua .Undang Undang (UU) RI.Republik Indonesia Nomor 35 .jika terbukti bersalah maka mendapat ancaman pidana selama 4 Tahun hingga 20 Tahun.
Polres Paser ,melalui Waka Polres Paser menyampaikan himbauan untuk semua masyarakat, diwilayah hukum Polres Paser.
“Agar masyarakat untuk hendaknya berperan aktif, dalam memberikan informasi terkait penyalah gunaan Narkotika, agar terciptanya kenyamanan ,dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Red ka biro Ifb ,Paser )