infobanua.co.id
Beranda Daerah Diduga Sarat Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kaltara, Fungsi Pendampingan Kejati Tak Signifikan

Diduga Sarat Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kaltara, Fungsi Pendampingan Kejati Tak Signifikan

infobanua.co.id – Pembangunan gedung DPRD Propinsi Kalimantan Utara di duga sarat korupsi lantaran tak kunjung usai proses pekerjaannya padahal waktu yang disediakan sangat panjang selama 600 hari kalender, bahkan pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan tinggi propinsi Kalimantan Timur tak berimbas sama sekali.

Banyak anggaran yang habis terbuang, untuk pembangunan gedung DPRD Kaltara ini saja menghabiskan anggaran negara sebesar Rp.204,4 Miliar, namun sampai berita ini di turunkan gedung yang dimaksud belum dapat di gunakan untuk kepentingan parlemennya Kaltara yang nota bene sebagai Rrpresentasi masyarakat Kaltara.

Dibangun dengan kontrak nomor.640/12.01/SPK/fsk.DPRD/PU-CK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 lokasi pekerjaan tanjung selor, Anggaran APBD Popinsi Kalimantan Utara dengan sistem tahun jamak (2022-2023), kontraktor pelaksana PT.Permata Anugerah Yalapersada namun hingga sisa waktu pengerjaan 15 hari kerja Gedung DPRD tak kunjung siap dibangun.

Abdul Rahman Gubernur LSM Lira Propinsi Kalimantan Utara angkat bicara terkait pembangunan gedung DPRD Propinsi Kaltara, bahwa jika dilihat dari progres pekerjaan sekitar 75% dilapangan mengisyaratkan adanya ketidak beresan dalam pekerjaan gedung yang dimaksud jika dibandingkan dengan anggaran yang disediakan pemerintah propinsi Kalimantan Utara bahkan waktu 600 hari kerja yang sangat panjang menambah kuatnya dugaan korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembagunan gedung yang dimaksud.

Anehnya jika pekerjaan bangunan gedung DPRD Propjnsi Kaltara di dampingi pihak aparat kejaksaan tinggi propinsi Kalimantan Timur maka logika berfikirnya pastilah pekerjaan yang dimaksud tidak ada dijumpai masalah, siap tepat waktu, tak ada denda, kualitas pekerjaan sesuai spek pekerjaan, dan tidak ada indikasi kekurangan volume pekerjaan, tambah Abdul Rahman lagi.

Masalahnya bukan soal mengembalikan denda keterlambatan pekerjaan, jauh lebih esensi lagi dari itu terkait kualitas pembangunan gedung yang dimaksud pastilah di pertanyakan, apakah sudah sesuai mutu bangunan yang diharapkan atau sebaliknya banyak volume pekerjaan yang dikurangi lantaran anggaran yang digunakan tidak utuh lagi di pakai oleh kontraktor pelaksana ketus aktivis Kalatara ini.

Ir.Helm Kepala Dinas PUPR Kalimatan Timur dikonfirmasi mengatakan bahwa merasa yakin penyelesaian pembangunan gedung DPRD Kaltara dengan waktu tersisa 15 hari rampung dikerjakan, bahkan Kadis PUPR Kaltara sudah meminta pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Utara untuk datang ke lokasi pembangunan gedung DPRD Kaltara yang dimaksud tanpa merinci apakah BPK.RI Perwakilan Kaltara juga mengaudit anggaran yang digunakan.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika melihat case nya maka ini sudah dapat dipastikan ada ketidak becusan dalam hal pengelolaan anggaran pembangunan gedung yang dimaksud, karena banyak case di berbagai daerah di temui adanya indikasi serupa yang ujung-ujungnya mengarah Korupsi berjemaah.

Namun sangat disayangkan jika pekerjaan pembangunan gedung DPRD yang dimaksud didampingi pihak kejaksaanTinggi propinsi Kalimantan Timur maka dapat dipastikan tak mungkin terjadi keterlambatan pekerjaan, bahkan adanya dugaan kurang volume pekerjaan, karena selama 600 hari kalender sejatnya pihak APH yang dimaksud maksimal ikut mengevaluasi progreds demi progres pembangunan yang dimaksud.

Bagikan:

Iklan