Ada Apa Dengan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, APH Segera Bertindak
infobanua.co.id – Pembangunan rumah jabatan Gubernur Propinsi Kalimantan Utara menuai persoalan yang berujung kepada dugaan tindak pidana korupsi pasalnya sampai habis masa pelaksanaan pekerjaan akhir Tahun 2023 pembangunan rumah yang dimaksud tak siap dibangun.
Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi kalimantan Utara Tahun 2023 sebesar Rp.34.788.888.000,00, lokasi pembangunan Tanjung Selor, nomor kontrak.640/31.04/SPK/DPUPR-CK/V/2023, tanggal 31 Mei 2023, masa kerja selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, pelaksana PT.Putra Naggroe Aceh.
Pantauan terakhir di lokasi pekerjaan didapati progres pelaksanaannya baru 75% dari target 100% pekerjaan yang diharapkan selesai sampai akhir, namun faktanya sampai lewat tahun 2023 pekerjaan pembangunan rumah jabatan Gubernur Propinsi Kalimantan Utara belum siap dikerjakan alias tak bisa difungsikan.
Abdul Rahman Gubernur LSM LIRA Propinsi Kalimantan Utara yang langsung turun ke Lokasi Pembangunan mengatakan dengan Tegas melalui awak media bahwa tak ada kompromi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh pada Regulasi dan Undang-undang pengelolaan anggaran negara apalagi terbukti dengan tidak tuntasnya kegiatan fisik pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 59 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah sebagai dasar untuk mengkaji subtansi tentang timbulnya kerugian keuangan negara
LSM LIRA Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen akan segera mengusut tuntas temuan ini bila perlu mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Propinsi Kalimantan Utara agar segera melakukan penyelidikan tentunya berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwkilan kalimantan Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Belanja Barang dan Jasa.
Jika temuan ini tidak segera di usut tuntas maka hanya kerugian saja yang dirasakan masyarakat kalimantan utara karena masyarakat sudah terlebih dahulu memberikan pemasukan uang ke negara melalui pajak sebagai suatu keharusan dan kewajiban setiap warganya tambah Abul Rahman lagi.
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa temuan ini membuktikan adanya indikasi penyalah gunaan anggaran dan penata usahaan paket pekerjaan pengadaan barang & jasa pemerintah yang kurang tertib dan tegas.
Kondisi ini sudah tidak sehat bila dilihat dari Regulasi yang berjalan sebagaimana yang sudah diatur dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres nomor.16 Tanhun 2018 tentaang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini membuktikan bahwa penyedia jasa dan barang alias rekanan, kontraktor yang melakukan pekerjaan yang dimaksud tidak memenuhi kompetensi teknis dan atau tak profesional sebut Respondennya BPK.RI ini lagi, Bahkan bisa jadi ada rekayasa teknis atau unsur kesengajaan untuk maksud mendapat keuntungan materi dari nilai kontrak ketus pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini.
Dijumpai terpisah Helmi kepala Dinas PUPR propinsi Kalimantan Utara secara enteng mengatakan jika pembangunan rumah jabatan Gubernur Propinsi kalimantan Utara tak siap dibangun maka akan dikenakan Denda atau pemutusan kontrak kerja.