Aplikasi JMO Permudah Klaim JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu dan Kotabaru
Guna menjawab tuntutan teknologi dan informasi yang semakin pesat Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamasostek) permudah peserta klaim jaminan hari tua (JHT) melalui aplikasi jamsostek mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.
Aplikasi itu merupakan pembaharuan aplikasi terdahulu, yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Bpjamsostek melalui fitur yang disediakan di dalam aplikasi tersebut seperti simulasi JHT, Cek Saldo JHT, Cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP), serta melakukan pengajuan Klaim JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menjelaskan, aplikasi digital JMO, diubah dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU, yang berfungsi untuk mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Aplikasi JMO ini adalah pembaharuan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan per September 2021 dengan fitur-fitur yang lebih update,” tutur Vina
Vina menjelaskan, aplikasi JMO itu mengakomodir kebutuhan peserta Bpjamsostek terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta dengan syarat peserta telah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO
“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini,” terangnya.
Nantinya, lanjut Vina, peserta akan dengan mudah melakukan pencairan, jadi one day service dan pada hari itu diproses kemudian dibayarkan tanpa harus peserta datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Melalui pengembangan aplikasi JMO ini, kami berharap kepada seluruh peserta Bpjamsostek Kantor Cabang Batulicin dapat menggunakannya untuk memudahkan peserta.
“Sehingga, tidak perlu lagi antri di kantor, terutama peserta yang tempat tinggal atau tembap bekerjanya cukup jauh dari kantor layanan kami yang ada di Batulicin dan Kotabaru. Ini sebagai wujud kepedulian kami dalam memberikan layanan serta kemudahan bagi para peserta,” tambah dia.
rel/hms