Polda Sumut, Sidik LP Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Data Pribadi
Medan, infobanua.co.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan Arman Zebua (korban), warga Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gungsitoli, dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, Penyidik unit III Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status laporan tersebut menjadi Penyidikan.
Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 07 Pebruari 2024 yang diterima oleh pelapor.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan laporan tersebut ketahap penyidikan.
Informasi dihimpun, beberapa waktu lalu Tim Penyidik Polda Sumut yakni, Kasubdit IV-Renakta dan Kanit III telah turun ke Pulau Nias untuk menyelidiki kasus pemalsuan tersebut, dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam meloloskan penggunaan dokumen pribadi milik pelapor yang diduga kuat digunakan secara ilegal oleh CV. NB untuk mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek pemerintahan di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari informasi saya dengar, sejumlah orang berstatus ASN pada OPD Tarukim Kabupaten Nias Utara diperiksa di Mapolres Nias oleh penyidik Polda, namun hasil dari pemeriksaan tersebut masih belum kita dengar. Kita tunggu info selanjutnya dari penyidik” kata pelapor kepada wartawan, Jumat (16/2).
Sementara itu, pelapor mengakui bahwa dianya telah dipanggil oleh penyidik Unit III Subdit IV-RENAKTA Ditreskrimum Polda Sumut untuk di BAP.
“Ya, dengan didampingi oleh kedua Penasehat Hukum saya pada saat di BAP diruang unit III Subdit IV-Renakta, saya juga diminta untuk memberikan specimen tanda tangan saya untuk diuji di Labfor Polda Sumut, guna melengkapi berkas penyidikan, sehingga dapat dengan segera ditetapkan siapa tersangka dalam perkara yang saya laporkan ini” pungkasnya.
Arman memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut atas progres laporannya.
“Saya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. atas atensi yang diberikan terhadap laporan saya ini, sehingga telah naik ke penyidikan. Kiranya dalam waktu singkat, pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit III Subdit IV Polda Sumut,” ujarnya.
IB