infobanua.co.id
Beranda KALTENG PPKHI Serahkan Santunan dari DPN PPKHI melalui DPD PPKHI Kalteng Kepada Keluarga Rekan Sejawat yang Meninggal

PPKHI Serahkan Santunan dari DPN PPKHI melalui DPD PPKHI Kalteng Kepada Keluarga Rekan Sejawat yang Meninggal

Musyawarah Daerah (Musda) di Ballroom Kahayan 2 Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, infobanua.co.id – Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Ballroom Kahayan 2 Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya. Sabtu (17/2/2024)

Dalam Musda tersebut, dihasilkan keputusan bahwa Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA dipilih sebagai Ketua PPKHI Kalteng untuk menahkodai PPKHI selama 4 tahun ke depan. Giat Musda juga dirangkai dengan aksi kepedulian sosial, dengan memberikan santunan kepada keluarga dua anggota PPKHI yang telah meninggal dunia.

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim menyampaikan bahwa santunan tersebut diberikan kepada dua ahli waris anggota PPKHI yang telah berpulang. Santunan diterima langsung oleh istri masing-masing dari kedua almarhum rekan sejawat.

Adapun santunan tersebut berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- per satu keluarga/ahli waris. Sehingga total santunan yang diberikan oleh PPKHI kepada kedua ahli waris adalah Rp.60.000.000,- . Uang santunan tersebut didapatkan dari iuran yang dikumpulkan secara rutin oleh seluruh anggota PPKHI Kalteng.

“Hari ini kebetulan kita ada memberikan santunan kepada dua orang advokat kita yang telah berpulang mendahului kita. Santunan tersebut akan diserahkan secara simbolis kepada dua orang ahli warisnya, yaitu sang istri. Masing-masing akan menerima 30 juta, sehingga total keseluruhan tali asih itu sebesar 60 juta,” tutur Halim.

Lebih lanjut Halim berharap bahwa santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang telah ditinggalkan. Tali asih ini juga sebagai bentuk bahwa PPKHI Kalteng memberikan dukungan moral bagi keluarga Almarhum dalam menghadapi masa sulit setelah kepergian anggota PPKHI yang mereka cintai.

Bagikan:

Iklan