infobanua.co.id
Beranda KALTENG Agenda Pembuktian Sidang CV Dayak Lestari dan PT Investasi Mandiri, Pengadilan Negeri Palangka Raya Hadirkan Dua Orang Saksi

Agenda Pembuktian Sidang CV Dayak Lestari dan PT Investasi Mandiri, Pengadilan Negeri Palangka Raya Hadirkan Dua Orang Saksi

Palangka Raya, infobanua.co.id Persidangan Antara CV. Dayak Lestari melawan PT. Investasi Mandiri beserta enam tergugat lainnya telah memasuki babak baru yaitu Mendengarkan Kesaksian dua orang saksi dari CV. Dayak Lestari atas perbuatan melawan hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu (28/02/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR, S.H., M.H., dan dua Anggota Hakim lainnya yaitu YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dan ERHAMMUDIN, S.H., M.H., dengan agenda pembuktian sidang untuk mendengarkan kesaksian kedua orang saksi yang sebelumnya telah di sumpah.

Melalui rilis resmi yang di keluarkan oleh kantor Advokad
SURIANSYAH HALIM & PARTNER, kedua saksi tersebut membenarkan bahwa para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka. Kedua saksi juga membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota.

Kedua saksi juga mengatakan, data hasil penimbangan Zircon yang dibeli para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti Di Luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan tersebut yaitu di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas daerah tambang 2.032 Hektar.

Masih dalam sumber yang sama, dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim, karena telah terbukti untuk menghukum para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHP Perdata. Dimana tergugat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi IUP dari Penambangan yakni Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Lebih lanjut, penggugat juga bermohon agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjang lagi IUP nya karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan mengambil/membeli Zirkon (Puya) dari luar wilayah kawasan IUP. Zirkon tersebut di ambil atau dibeli dari Kabupaten Katingan, Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas sendiri.

Adapun sidang akan di gelar lagi minggu depan Rabu, 06/03/2024 dengan agenda, menghadirkan 2-3 orang saksi yang mengetahui Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Para Tergugat. Untuk di ketahui CV. Dayak Lestari Menggugat PT. Investasi Mandiri yang terdiri dari PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat I, MEITY ERAWATY EWA, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI/ Pemegang Saham, sebagai Tergugat II, HERBOWO SESWANTO, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat III, SRI KANDINI, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat IV, CHOI WAN TSANG, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris Utama PT. INVESTASI MANDIRI, Kewarganegaraan: China, sebagai Tergugat V, STEFANUS, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat VI, OLIVER BERNARD HASLER, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development Advisor/ Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI, Kewarganegaraan: Switzerland/ Swiss, sebagai Tergugat VII.

Bagikan:

Iklan