infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Polres Kotabaru Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Depan Kantor Desa Sebatung

Polres Kotabaru Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Depan Kantor Desa Sebatung

Polres Kotabaru gelar press release tentang kasus pembunuhan di depan kantor desa Sebatung senin (4/3/2024)

KOTABARU, infobanua.co.id – Polres Kotabaru gelar press release tentang kasus pembunuhan di depan kantor desa Sebatung senin (4/3/2024) di Loby Gedung Polres Kotabaru.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim serta para jajaran anggota Reskrim.

Gelar acara tersebut Pihak Polres juga menghadirkan tersangka pembunuhan tersebut.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, pelaku RD (35) membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya kemudian mencari keberadaan korban AN (44) yang diduga menyelingkuhi istrinya.

” Saat menemukan korban yang saat itu sedang duduk di atas ayunan di halaman kantor desa Sebatung di jalan Syurya gandaman desa Sebatung, kecamatan Pulaulaut Utara rabu tanggal 28/2/2024 lalu, kemudian pelaku RD langsung menusukkan senjata tajam yang dibawanya secara brutal dibagian vital tubuh korban AN hingga meninggal dunia.

Adapun Kronologi Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku RD berdasarkan laporan dari msyarakat.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian Anggota sat reskrim polres kotabaru melakukan penangkapan pada pukul 22.40 kurang dari 1 jam setelah kejadian tersebut.

Di uraikan dalam press release Kapolres Kotabaru menyampaikan, motifnya, pelaku RD merasa sakit hati dan juga cemburu terhadap korban karena telah berselingkuh dengan istri siri pelaku.

Sehingga pelaku naik pitam dan mencari hingga melakukan pembunugan di halaman kantor desa Sebatung kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kini Pelaku disangkakan Pasal Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(JL).

Bagikan:

Iklan