infobanua.co.id
Beranda Daerah Korupsi Proyek Bandung Smart City Kembali Seret Tersangka Baru, Sekda dan 4 Anggota DPRD Kota Bandung

Korupsi Proyek Bandung Smart City Kembali Seret Tersangka Baru, Sekda dan 4 Anggota DPRD Kota Bandung

Eks Walikota Bandung, Yana Mulyana,dan Eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan Ketika menjalani sidang Kasus Korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung.

infobanua.co.id, JAKARTA – Kasus Korupsi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider pada program Bandung Smart City kembali menyeret nama-nama baru sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus ini diantaranya Sekda Bandung Ema Sumarna.Berdasarkan informasi yang didapat Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka tidak sendiri karena ada empat anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut yakni :
Riantono, Ahmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Kendati KPK belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini. Namun KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Sekedar informasi sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. diantaranya adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.,Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Dan Tiga petinggi Perusahaan penyedia jasa proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City tersebut,yakni : Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO),dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Mereka telah dihukum. Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun. Berikutnya, Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara.

 

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan